RADARTUBAN - Penataan tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Tuban memicu keluhan dan pengunduran diri sejumlah honorer.
Mereka menilai penugasan baru tidak mempertimbangkan jarak domisili maupun kualifikasi pendidikan.
Keluhan tersebut disampaikan para honorer yang sebelumnya berstatus pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), maupun honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) nonpendidikan.
Setelah dialihkan menjadi tenaga alih daya, mereka ditempatkan di sejumlah dinas.
Sejumlah tenaga alih daya mengaku harus menempuh perjalanan lebih dari 30 menit hingga satu jam dari tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Tambakboyo, Montong, dan Parengan untuk menuju lokasi tugas.
Kondisi tersebut dinilai memberatkan karena harus dilakukan setiap hari.
Selain jarak, penempatan juga dinilai tidak mempertimbangkan latar belakang pendidikan.
Seluruh honorer yang masuk kategori R4 ditempatkan sebagai tenaga lapangan, seperti petugas kebersihan, sopir, petugas keamanan, dan juru pungut pajak, tanpa melihat kualifikasi pendidikan. Termasuk di antaranya lulusan S-2.
Kondisi tersebut mendorong sejumlah honorer memilih mengundurkan diri.
Pengunduran diri terjadi setelah terbit Surat Perintah Tugas Tenaga Alih Daya Nomor 500.15.2.1/10639/414.203/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Pada 2 Januari 2026, beberapa tenaga alih daya menyampaikan pengunduran diri.
Salah satu honorer paruh waktu yang mengundurkan diri, berinisial AHR, mengaku kecewa karena merasa tidak dihargai.
Dia menyebut latar belakang pendidikan dan pengalaman kerjanya tidak menjadi pertimbangan dalam penugasan.
“Saya guru GTT 12 tahun lulusan S-2, masak dialih dayakan ke dinas lain dengan formasi alih daya sebagai tukang sapu,” ujarnya.
AHR menilai penataan tenaga alih daya yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban tidak tepat karena tidak menyesuaikan kompetensi pegawai. “Karena itulah saya tidak mengambil kebijakan ini dan akhirnya mengundurkan diri dan menyerahkan surat ke BKPSDM,” bebernya.
Keluhan serupa disampaikan MR, inisial tenaga alih daya lainnya. Menurut dia, jarak penugasan menjadi alasan utama sejumlah honorer memilih mundur.
Dia menyebut ada pegawai yang harus menempuh perjalanan hingga sekitar satu jam dari rumah ke lokasi tugas. “Itu bukannya biaya habis di perjalanan,” ungkapnya.
Selain itu, besaran gaji tenaga alih daya juga belum jelas. Hingga kini, menurut MR, tidak ada kepastian terkait jumlah penghasilan yang akan diterima.
“Tapi kalau semisal sebulan itu gaji hanya Rp 1 jutaan bisa setengah gaji untuk pulang pergi,” bebernya.
Meski demikian, masih ada tenaga alih daya yang memilih bertahan karena tidak memiliki alternatif pekerjaan lain. Mereka tetap menjalani penugasan, meskipun dinilai berat.
“Makanya saya kasihan dengan teman-teman yang ditugaskan jauh dari rumahnya, padahal kan bisa mereka itu ditempatkan di kecamatan atau sekolah terdekat, jadi tidak perlu mereka jauh – jauh,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tuban Fien Roemini Koesnawangsih saat dikonfirmasi terkait penataan tenaga alih daya, termasuk alasan penempatan yang jauh dari domisili dan tidak mempertimbangkan kualifikasi pendidikan, enggan memberikan keterangan. Pertanyaan tertulis wartawan koran ini yang dikirim melalui WhatsApp yang bersangkutan, tidak direspons.(fud/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama