RADARTUBAN – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban tampaknya sudah tidak memberikan toleransi waktu bagi pemilik provider yang masih bandel menertibkan kabelnya.
Setelah diberikan kelonggaran waktu enam bulan terhitung sejak Juli hingga Desember 2025 untuk merapikan kabel, hingga awal Januari 2026, sejumlah kabel milik para pengusaha internet itu terpantau masih bergelantungan melintang di atas penerangan jalan umum (PJU) Pemkab Tuban di sejumlah kawasan Bumi Ronggolawe.
Peringatan keras terhadap para pemilik provider untuk segera mungkin memindahkan kabel yang menumpang tanpa izin di tiang PJU, Pemkab Tuban sudah mengingatkan sejak Juli lalu.
Peringatan tersebut tertuang pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025.
Kabid PJU DLHP Tuban Slamet Hariyanto menegaskan, dari hasil pemantauan hingga awal tahun ini, masih banyak kabel provider yang menumpang di PJU.
Tercatat hampir menyeluruh di 20 titik kecamatan.
Dia menyampaikan, tenggat waktu enam bulan untuk menertibkan kabel tampaknya tidak dipergunakan dengan bijak oleh para pemilik provider.
‘’Jauh hari sudah berkali-kali kami ingatkan, konsekuensinya maka akan kami turunkan secara paksa,’’ ujar dia saat ditemui Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (6/1).
Dalam melakukan penindakan, DLHP Tuban akan menggandeng Satpol PP dan Damkar Tuban yang direncanakan dimulai pekan depan.
‘’Kami akan fokus wilayah kota dahulu, terutama di ruang publik,’’ tegas mantan Lurah Panyuran itu.
Slamet mengatakan, dalam melakukan penertiban, pihaknya mempertimbangkan aspek keselamatan pengguna jalan raya. Itu karena posisi sebagian besar kabel berada di atas jalan raya.
‘’Tentunya kami akan mengondisikan sekitar lokasi sebelum melakukan penurunan paksa,’’ tegasnya.(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama