RADARTUBAN – Sebuah menara telekomunikasi yang diduga dibangun tanpa izin di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban disegel oleh Satpol PP dan Damkar Tuban, Selasa (6/1).
Penindakan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat.
Tower yang diketahui milik PT PKU tersebut sudah berdiri dan hampir beroperasi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pembangunan menara belum mengantongi izin serta belum memiliki surat rekomendasi zona menara telekomunikasi dari instansi teknis terkait.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban Siswanto mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai keberadaan tower tersebut.
“Penindakan ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah kami cek, bangunan tower tersebut belum mengantongi izin dan belum memiliki surat rekomendasi zona menara telekomunikasi,” ujar Siswanto, kemarin (7/1).
Menurut Siswanto, Satpol PP dan Damkar Tuban menerapkan penegakan hukum administratif berupa penyegelan dan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan.
Langkah tersebut dilakukan hingga pihak pengelola melengkapi seluruh persyaratan perizinan.
Meski menara tersebut masih baru dan belum beroperasi, pelanggaran dinilai tetap serius.
“Kami hentikan sementara seluruh aktivitas karena izinnya belum lengkap. Pihak pengelola kami panggil untuk segera melengkapi persyaratan,” tegasnya.
Kasus ini menambah catatan pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten Tuban yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah menara telekomunikasi di berbagai wilayah Tuban kerap dipersoalkan karena legalitasnya.
Sebagian baru ditindak setelah muncul laporan masyarakat.
Siswanto menegaskan, Satpol PP dan Damkar Tuban akan terus melakukan penindakan terhadap pembangunan tower yang melanggar aturan.
Dia juga mengimbau para pengelola untuk mematuhi ketentuan sejak tahap awal pembangunan.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Selama melanggar, Satpol PP akan bertindak tegas,” pungkasnya. (an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama