RADARTUBAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban memastikan tidak akan meninjau ulang keputusan “merumahkan” 41 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dinilai melanggar disiplin kehadiran.
Keputusan tersebut tetap berlaku, sekalipun sejumlah PPPK mengajukan bukti absensi manual sebagai pembelaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Tuban, sebagian PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang mengaku tidak melakukan pelanggaran disiplin. Mereka berdalih tidak bisa melakukan absensi online karena mesin fingerprint di instansi masing-masing disebut tidak berfungsi normal.
Namun, Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menegaskan bahwa absensi manual tidak dapat diterima dengan alasan apa pun.
Baca Juga: 41 PPPK Tuban Diberhentikan Tanpa SP, BKPSDM Ungkap Mekanisme Penilaian Disiplin Seperti Ini
Menurutnya, selain sulit dipertanggungjawabkan, Pemkab Tuban telah menyediakan sistem absensi digital, baik melalui fingerprint maupun aplikasi SIJEMPOL.
“Absensi fingerprint sudah diberlakukan sejak 2016, atau hampir 10 tahun. Selain itu, ada juga aplikasi SIJEMPOL yang bisa diakses melalui ponsel dan dilengkapi titik koordinat,” jelas Fien.
Ia menegaskan, absensi manual rentan disalahgunakan. “Kami tidak menerima absensi manual karena kebenarannya sulit dibuktikan. Bisa saja diisi oleh orang lain. Sekarang sudah era digital. Masa parkir kendaraan saja sudah digital, absen pegawai masih manual,” tegasnya.
Dalih kerusakan fingerprint pun, lanjut Fien, tidak bisa dijadikan alasan pembenar. Bahkan, alasan tersebut justru menunjukkan kelalaian di tingkat instansi.
Sebab, jika mesin fingerprint rusak atau sidik jari tidak terdeteksi, seharusnya pihak instansi segera melapor ke BKPSDM.
“Kalau sidik jari tidak terdeteksi bisa dilakukan perekaman ulang. Kalau alatnya rusak, bisa diajukan pengadaan. Atau tetap bisa menggunakan aplikasi SIJEMPOL. Jadi, fingerprint rusak tidak bisa diganti dengan absensi manual,” ujarnya.
Fien yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Tuban menambahkan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan pentingnya absensi digital.
Baik dalam forum resmi bersama pimpinan instansi maupun melalui kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah.
Hal itu penting karena presensi online menjadi dasar utama dalam penilaian kinerja PPPK.
Dari tujuh indikator penilaian kinerja, disiplin kerja—yang mencakup kehadiran—memiliki bobot tertinggi, yakni 40 persen.
Sementara 60 persen lainnya meliputi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas, kebutuhan jabatan, penilaian perilaku, kesesuaian kompetensi, serta aspek jasmani dan rohani.
“Pada saat MOOC, yang mirip prajabatan PNS, teman-teman PPPK sudah diberikan penjelasan secara detail. Kami juga sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh pimpinan instansi dan kepala sekolah. Apakah itu ditindaklanjuti atau tidak, kami tidak tahu,” tandasnya.
Fien menegaskan, keputusan tidak memperpanjang kontrak 41 PPPK tersebut merupakan keputusan bupati. Begitu pula dengan PPPK yang kontraknya dilanjutkan, seluruhnya berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani bupati.
Dengan demikian, kata dia, keputusan penghentian kontrak kerja 41 PPPK di lingkungan Pemkab Tuban sepenuhnya merupakan kewenangan pimpinan daerah.
“Kalau pun ada peluang untuk peninjauan kembali, itu menjadi hak prerogatif bupati,” pungkasnya. (tok)
Editor : Yudha Satria Aditama