Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

DPRD Tuban Bergerak, Komisi I Selidiki Pemberhentian 41 PPPK yang Dinilai Mendadak

Ahmad Atho’illah • Jumat, 9 Januari 2026 | 14:47 WIB
Ilustrasi puluhan PPPK Tuban yang tiba-tiba diberhentikan
Ilustrasi puluhan PPPK Tuban yang tiba-tiba diberhentikan

RADARTUBAN - Gelombang pemberhentian 41 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Tuban tak berhenti pada polemik administrasi.

Kini, keputusan itu memantik respons politik. Komisi I DPRD Tuban berinisiatif turun tangan, menyisir fakta, dan membuka ruang investigasi.

Langkah ini diambil karena proses pemutusan kontrak dinilai menyisakan tanda tanya.

Baca Juga: BKPSDM Tuban Tegas: Absensi Digital Harga Mati, Nasib 41 PPPK Kian Sulit Diselamatkan

Terutama kesan mendadak yang menyertai keputusan tersebut, tanpa jeda penjelasan yang memadai kepada para pihak terdampak.

PPPK Bukan Pegawai Kelas Dua

Anggota Komisi I DPRD Tuban, Luluk Kamim Muzizat, menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Rujukannya jelas: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kedudukan, tugas, dan tanggung jawabnya setara dengan PNS—termasuk dalam hal mekanisme pemberhentian.

“Meski berbasis kontrak, bukan berarti bisa dihentikan sewaktu-waktu tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Kontrak kerja PPPK, kata dia, bukan sekadar soal masa berlaku, melainkan tentang capaian target kinerja yang terukur.

Objektivitas Penilaian Jadi Kunci

Menurut Kamim, selama target kinerja dipenuhi, PPPK tidak perlu cemas diberhentikan. Persoalannya, proses penilaian harus objektif—bukan semata tafsir atasan.

“Pemberhentian harus melalui penilaian kinerja yang objektif, bukan subjektif,” tegas politisi PKB itu.

Kabar yang beredar menyebutkan, pemberhentian 41 PPPK—mayoritas guru SD dan SMP—hanya bertumpu pada presensi online melalui fingerprint. Tanpa penilaian menyeluruh dari kepala sekolah atau pimpinan unit kerja masing-masing.

Tahapan Sanksi Tak Boleh Dilompati

Kamim mengingatkan, dalam PP 94/2021 tentang Disiplin ASN, sanksi berat tidak dijatuhkan secara instan.

Ada tahapan: teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas dari atasan.

“Tidak bisa tiba-tiba kontrak tidak dilanjut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Terlebih, sektor pendidikan di Tuban masih kekurangan tenaga pendidik. Keputusan ini, menurutnya, perlu ditimbang dari sisi kebutuhan layanan publik.

Investigasi Menunggu Restu Pimpinan

Atas dasar itu, Komisi I DPRD Tuban berencana melakukan investigasi dengan memanggil seluruh pihak terkait: PPPK yang diberhentikan, kepala sekolah atau pimpinan instansi, hingga BKPSDM sebagai pengampu kepegawaian. Tujuannya satu—mendapatkan gambaran utuh dan objektif.

Namun langkah ini belum final. “Setiap surat dan agenda harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD,” tandas Kamim.

Koordinasi internal menjadi prasyarat sebelum dewan benar-benar turun ke lapangan.

Satu hal mengemuka: polemik 41 PPPK belum selesai. Dan kali ini, sorotan datang dari ruang dewan—membawa harapan pada kejelasan, bukan sekadar pembenaran prosedural. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tuban #Pemkab Tuban #fingerprint #PPPK Tuban #PPPK yang diberhentikan #guru sd #Presensi Online #BKPSDM #Komisi I DPRD Tuban #ASN