RADARTUBAN-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menyatakan tidak dapat menerima gugatan perdata terhadap kepengurusan baru Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban periode 2025-2008.
Salah satu yang mendasari putusan tersebut karena tiga umat penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dan kapasitas untuk mengajukan gugatan terhadap kepengurusan.
Atas putusan bernomor 25/Pdt.G/2025/PN Tbn yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (7/1), tim kuasa hukum penggugat langsung menyatakan banding.
‘’Tidak sampai setengah jam (setelah selesainya pembacaan putusan tersebut, Red.) kami langsung menyatakan banding dan akta banding telah ditandatangani kepaniteraan hari itu juga,’’ kata Nang Engki Anom Suseno, salah satu kuasa hukum penggugat kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Dia menegaskan, karena penggugat menyatakan banding, maka perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, para pihak berperkara harus menghormati proses hukum.
Praktisi hukum jebolan pascasarjana UGM itu juga meminta semua pihak yang berperkara untuk menunggu perkara tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan hukum apa pun.
Lawyer asal Palang juga menyoroti upaya sejumlah pihak untuk mengaburkan fakta dan mempelintir seolah-olah pengadilan menolak gugatan penggugat.
‘’Perlu diingat, putusan pengadilan hanya menyentuh syarat formil, bukan menyentuh pokok perkara,’’ tegas dia yang mengajak pihak yang memperdebatkan isi putusan tersebut untuk meminta penjelasan ke paniteraan pengadilan agar tidak menafsirkan sendiri.
Engki juga menyampaikan, putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak bisa diterima tidak memiliki kekuatan mengikat secara positif, namun negatif. Artinya, gugatan dianggap tidak pernah ada.
Karena itu, status kepengurusan kelenteng masih menjadi hak pengelola. Pengelola dimaksud adalah tiga pengusaha Surabaya, Soedomo Mergonoto, Alim Markus, dan Paulus Willy Afandy.
Terkait hasil pemilihan kepengurus baru pada 8 Juni, Engki menegaskan, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sah atau sebaliknya. Dengan demikian, hasil pemilihan tersebut berstatus quo. ‘’Tidak ada dasar kalau hasil pemilihan itu sah,’’ tegasnya.
Engki juga mengkritisi berlakunya standar ganda dalam pertimbangan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata tersebut.
‘’Silakan teman-teman melihat pertimbangan hukum putusannya dan menilai lebih bijak,’’ kata dia tanpa menjelaskan standar ganda dimaksud.
Lebih lanjut, kuasa hukum penggugat juga membuka ruang damai untuk duduk bersama dengan kubu Tjong Ping. Termasuk penggelar pemilihan ulang. Terpenting tidak melanggar AD/ART.
Dikonfirmasi terkait isi putusan pengadilan, Tjong Ping menyatakan kalau semua pihak berniat baik, tentu tidak perlu banding.
‘’Kalau urusan pengadilan terus, kapan cepat selesainya masalah kelenteng ini,’’ keluhnya.
Tjong Ping juga menyatakan hearing hingga petang dengan DPRD Tuban, Jumat (9/1) yang diikuti juga merupakan bagian dari ikhtiar agar semua persoalan kelenteng bisa diselesaikan dengan damai tanpa kemelut.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tuban Rizki Yanuar belum mengomentari dua pertanyaan tertulis terkait isi putusan pengadilan yang dikirim melalui WhatsApp-nya. ‘’Senin aja yaa mas, saya pelajari dulu,’’ tulisnya.
Seperti diberitakan, tiga umat kelenteng Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati menggugat Tjong Ping bersama 13 pengurus dan penilik terpilih.
Mereka yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum melanggar AD/ART kelenteng bersama Tjong Ping karena menggelar pemilihan pengurus dan penilik tersebut, Tan Ming An, Tan Swat Giem alias Tuti Sugijati, Wong Kwang Yoeng alias Soetjahyo Poernomo, Tjong Liep alias Bambang Hartanto, dan Erna Setyowati.
Tergugat berikutnya, Wong Ming Ho alias Amin Harto, Renny Viana, Vickin Santara Wonys, Moe Kiem Djong alias Mulyono Sudjoko, Villa Avelina Andhika, Wahyudi Susanto, Lie Moy Tjoe, serta Tjoa Hok Soen alias Sundoro Handoko.(*)
Editor : Dwi Setiyawan