RADARTUBAN – Keputusan tidak melanjutkan kontrak 41 PPPK angkatan 2021 di lingkungan Pemkab Tuban bukanlah keputusan mendadak.
BKPSDM Tuban menegaskan, seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Tidak ada celah abu-abu, tidak ada tafsir sepihak.
Kepala BKPSDM Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih kembali menegaskan sikap itu, Kamis (8/1).
Sikapnya tetap sama seperti pernyataan sebelumnya: kontrak 41 PPPK yang berakhir pada 31 Desember 2025 tidak diperpanjang.
Tujuh Indikator, Disiplin Jadi Penentu
Penilaian kinerja PPPK, kata Fien, tidak berdiri di satu aspek. Ada tujuh indikator yang menjadi dasar evaluasi: disiplin kerja, sasaran kinerja pegawai (SKP), integritas, kebutuhan jabatan, penilaian perilaku, kesesuaian kompetensi, serta aspek jasmani dan rohani.
Namun dari seluruh komponen itu, disiplin kerja memiliki bobot paling berat—40 persen.
Sisanya, 60 persen dibagi ke enam indikator lain. “Jadi, sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku,” tegas Fien.
Presensi Online Jadi Alat Ukur Utama
Mayoritas PPPK yang kontraknya tidak dilanjutkan merupakan tenaga pendidik—39 orang dari SD dan SMP—serta dua tenaga kesehatan dari Dinkes P2KB Tuban.
Penilaian disiplin mereka mengacu pada presensi online, baik melalui fingerprint maupun aplikasi SIJEMPOL milik BKPSDM.
Dari hasil evaluasi, 41 PPPK tersebut tercatat melampaui ambang batas kekurangan jam kerja (KJK) dan tidak masuk tanpa keterangan sah (TKS).
Indikatornya jelas: tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, dan atau secara akumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Regulasi Bicara, BKPSDM Tinggal Menjalankan
BKPSDM menegaskan, kebijakan ini bukan karangan sendiri. Rujukannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga berlaku bagi PPPK.
Dalam aturan tersebut disebutkan, PNS atau PPPK dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, atau 10 hari kerja berturut-turut.
Tak Ada Sinyal Peninjauan Ulang
Ketika disinggung soal kemungkinan peninjauan ulang, Fien menutup ruang spekulasi. Hingga saat ini, tidak ada perubahan sikap. Keputusan tetap sama, dan kontrak kerja 41 PPPK tidak dilanjutkan.
Pesan yang hendak ditegaskan BKPSDM jelas: kinerja, terutama disiplin, bukan formalitas.
Di tengah sistem kepegawaian yang makin digital dan terukur, presensi bukan sekadar absen—melainkan penentu nasib. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni