Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

39 Guru PPPK yang Diputus Kontrak Bersurat ke Bupati Tuban Mas Lindra, Berharap Ruang Klarifikasi Dibuka

Ahmad Atho’illah • Senin, 12 Januari 2026 | 18:08 WIB
Ilustrasi surat untuk Bupati Tuban dari 39 guru PPPK yang diputus kontrak
Ilustrasi surat untuk Bupati Tuban dari 39 guru PPPK yang diputus kontrak

RADARTUBAN — Di tengah kegamangan status dan masa depan yang mendadak terhenti, 39 guru PPPK angkatan 2021 memilih jalan sunyi: menulis surat.

Melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tuban, aspirasi itu dikirimkan kepada Bupati Aditya Halindra Faridzky.

Isinya sederhana, namun sarat makna: permohonan bertemu dan kesempatan menyampaikan klarifikasi.

Ketua PGRI Tuban Witono membenarkan ihwal surat tersebut. Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan itu menegaskan, PGRI hanya mengambil peran sebagai rumah besar profesi guru.

“PGRI sebagai rumah besar organisasi profesi guru, kami menyampaikan apa yang menjadi aspirasi para guru kepada pemangku kebijakan,” tuturnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Menurut Witono, para guru PPPK berharap ada balasan dari bupati Tuban Mas Lindra dan ruang dialog yang terbuka.

Agar keputusan tidak dilanjutkannya kontrak tidak menjadi vonis sepihak tanpa didengar suara dari mereka yang terdampak langsung.

Mengaku Tak Pernah Ditegur

Poin yang paling mengganjal, kata Witono, adalah pengakuan para guru bahwa mereka tidak pernah menerima teguran lisan, tertulis, apalagi pernyataan tidak puas secara tertulis dari atasan.

“Melalui surat kepada Pak Bupati, mereka berharap diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi,” jelasnya.

Bagi para pendidik itu, klarifikasi bukan sekadar pembelaan diri, melainkan upaya menjaga marwah profesi dan kejelasan proses.

Harap Kebijaksanaan Kepala Daerah

Witono berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Mantan kepala SMPN 3 Tuban itu menaruh harapan pada kebijaksanaan bupati agar polemik ini tidak berlarut-larut dan mencederai iklim pendidikan di Tuban.

“Semoga dengan kebijaksanaan beliau, masalah ini bisa cepat selesai,” ujarnya.

Versi Prosedur dari BKPSDM

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih menjelaskan bahwa mekanisme teguran hingga pembinaan merupakan kewenangan atasan langsung, dalam hal ini kepala sekolah.

Fien memaparkan, pelanggaran disiplin seperti KJK (kekurangan jam kerja) atau TKS (tidak masuk tanpa keterangan sah) semestinya diawali pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim minimal tiga orang, dilengkapi berita acara, lalu pembinaan.

Jika pelanggaran terus berulang, barulah dilaporkan berjenjang hingga ke BKPSDM untuk penjatuhan sanksi.

Pasal yang Jadi Jalan Pintas

Namun dalam kasus 41 PPPK—39 guru dan 2 tenaga kesehatan—proses panjang itu diduga tidak sepenuhnya dijalankan.

Pemerintah daerah menggunakan Pasal 11 PP Nomor 94 Tahun 2021, yang membuka ruang pemberhentian bagi ASN atau PPPK yang absen tanpa alasan sah 28 hari kumulatif dalam setahun, atau 10 hari berturut-turut.

Pasal itulah yang akhirnya menjadi dasar tidak diperpanjangnya kontrak puluhan PPPK di Tuban.

Kini, bola ada di tangan bupati Tuban Mas Lindra. Surat telah dikirim, harapan telah disampaikan.

Bagi 39 guru PPPK, kesempatan klarifikasi bukan sekadar soal pekerjaan, melainkan tentang keadilan prosedur dan penghormatan atas pengabdian di ruang-ruang kelas yang selama ini mereka jaga. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#PGRI Tuban #Bupati Tuban #Mas Lindra #Fien Roekmini Koesnawangsih #guru pppk #Aditya Halindra Faridzky #BKPSDM Tuban #pgri