Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pupus Sudah Harapan 39 Guru PPPK Tuban yang Putus Kontrak, Posisi Mereka Akan Diisi Orang Baru dari Sekolah Swasta

Ahmad Atho’illah • Rabu, 14 Januari 2026 | 16:30 WIB
Ilustrasi puluhan guru PPPK di Tuban dirumahkan
Ilustrasi puluhan guru PPPK di Tuban dirumahkan

RADARTUBAN – Harapan 39 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang kontraknya tidak diperpanjang agar ditinjau ulang semakin tipis.

Pasalnya, kekosongan tenaga pendidik yang ditinggalkan 39 PPPK angkatan 2021 itu bakal diisi melalui skema redistribusi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) berkaitan dengan penataan pegawai.

Hasilnya, PPPK yang diberhentikan dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, masih memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Namun dengan catatan, masih dalam batasan usia yang cukup dan tersedianya formasi yang dibutuhkan.

‘’Yang bersangkutan juga tetap menerima hak-hak kepegawaiannya seperti Jaminan Hari Tua (JHT) di Taspen,’’ katanya sebagaimana rilis yang disampaikan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban.

Pernyataan tersebut seakan menegaskan bahwa tidak dilanjutkannya kontrak perjanjian kerja 39 guru adalah keputusan final. Dengan begitu, pupus sudah harapan para pendidik PPPK yang kontraknya disudahkan per 31 Desember 2025 itu.

Lebih lanjut, pejabat yang juga Plt Kepala Dinas Pendidikan itu mengatakan, Pemkab Tuban telah mendata organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga pendidikan yang mengalami kekosongan tenaga pendidik.

‘’Bagi OPD dan lembaga pendidikan yang terdapat formasi kosong, pemkab akan mencukupi SDM-nya melalui skema redistribusi pegawai ASN,’’ jelasnya. 

Fien menjelaskan, penerapan redistribusi ASN memungkinkan setiap pegawai ditempatkan hingga di satuan terkecil.

‘’Penempatan ASN didasarkan pada analisis jabatan, usia, domisili, dan jumlah formasi kosong,’’ ujarnya.

Sejauh ini, terang Fien, pemkab telah menyiapkan 221 guru PNS yang sebelumnya mengajar di lembaga pendidikan swasta untuk didistribusikan ke OPD atau lembaga pendidikan yang membutuhkan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 204 guru telah memenuhi syarat untuk ditempatkan sesegera mungkin.

Sedangkan sisanya, 16 ASN akan memasuki usia pensiun pada tahun ini dan 1 ASN tidak memenuhi persyaratan karena pendidikan terakhirnya Diploma 3.

‘’Khusus Diploma 3 akan ditempatkan sebagai staf di kantor kelurahan,’’ paparnya.

Pada bagian lain, Fien juga menjelaskan bahwa Pemkab Tuban telah melakukan penataan pegawai melalui skema PPPK paruh waktu.

Penetapan PPPK paruh waktu berdasarkan kebutuhan pegawai terhadap pengolahan data dan informasi serta administrasi di OPD, puskesmas, dan khususnya di sekolah negeri.

 ‘’Penataan dan pengembangan pegawai ASN adalah salah satu bagian dalam sistem merit untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan berintegritas. Kebijakan ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemkab Tuban terhadap masyarakat. Salah satunya dengan mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Tuban,’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 41 PPPK Pemkab Tuban angkatan 2021 disudahkan kontraknya per 31 Desember 2025.

Rinciannya, 39 tenaga pendidik di lembaga pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Sisanya, 2 PPPK tenaga kesehatan. (tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #pppk #PPPK Paruh Waktu #pemkab #Fien Roekmini Koesnawangsih #BKPSDM Tuban #guru #guru pns #PNS #ASN