RADARTUBAN - Kemelut tidak dilanjutkannya kontrak 41 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemkab Tuban akhirnya sampai juga di meja DPRD Tuban.
Anggota Komisi I DPRD Tuban Luluk Kamim Muzizat membenarkan ihwal “kedatangan” surat permohonan hearing yang difasilitasi oleh pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tuban.
‘’Iya, suratnya sudah masuk, tapi masih di pimpinan (ketua DPRD),’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (15/1).
Karena surat yang dimaksud masih di meja pimpinan, politikus yang karib disapa Kamim itu belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Pasalnya, selama surat tersebut belum didisposisikan ke komisi yang membidangi, maka selama itu pula belum bisa mengambil langkah lebih lanjut.
‘’Jadi, kami masih menunggu disposisi dari pimpinan,’’ terang dia.
Meski demikian, Kamim memprediksi disposisi dari pimpinan kepada Komisi I atau yang membidangi pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) itu tidak lama lagi.
‘’Kalau sudah ada disposisi, setelah itu tinggal dijadwalkan (agenda hearing, Red),’’ terangnya.
Lebih lanjut, politikus muda asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang itu menegaskan, Komisi I siap mengawal kemelut 41 PPPK di lingkup Pemkab Tuban yang diberhentikan tanpa proses peringatan tersebut.
Bahkan, upaya investigasi—untuk mencari akar persoalan yang sebenarnya—juga akan dilakukan.
‘’Tapi sebelum itu, kami akan mendengarkan klarifikasi dari para PPPK yang diberhentikan. Sehingga langkah penyelesaian bisa diambil dengan cepat dan tepat,’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 41 PPPK Pemkab Tuban angkatan 2021 tidak diperpanjang kontraknya per 31 Desember 2025.
Rinciannya, 39 tenaga pendidik di lembaga pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Sisanya, 2 PPPK tenaga kesehatan. (tok)
Editor : Yudha Satria Aditama