RADARTUBAN – Diberhentikannya 41 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memberikan efek kejut bagi aparatur sipil negara (ASN) berstatus kontrak di lingkup Pemkab Tuban.
Terlebih, berakhirnya kontrak ASN non-PNS itu hanya berdasar presensi online yang ter-input di sistem Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sumber Jawa Pos Radar Tuban mengatakan, berita diputusnya kontrak puluhan PPPK angkatan 2021 itu membuat hampir sebagian besar PPPK “adem panas”.
Satu hal yang dikhawatirkan adalah mengalami hal serupa: tiba-tiba diputus kontrak tanpa peringatan dan panggilan terlebih dahulu.
‘’Kini teman-teman PPPK benar-benar memperhatikan absensi online,’’ kata AF, salah satu PPPK kepada wartawan koran ini.
Bahkan, saking khawatirnya, para PPPK belum benar-benar jenak atau tenang bekerja sebelum memastikan presensinya ter-record dalam sistem.
‘’Mungkin karena saking khawatirnya, kemarin ada yang sampai malam-malam kembali ke sekolah karena pas siang fingerprint-nya sempat error,’’ ujarnya.
Meski demikian, dia mengamini ada impact positif dari peristiwa pemberhentian 41 PPPK tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan tersebut.
Minimal, terang pendidik SD itu, kini para PPPK sangat memperhatinkan absensi online.
‘’Sekarang, kalau fingerprint-nya error langsung ke BKPSDM untuk melapor, termasuk melakukan sidik jari ulang,’’ katanya.
MK, salah satu PPPK paruh waktu menambahkan, kebijakan tidak dilanjutkannya kontrak 41 PPPK ini menandakan bahwa status PPPK tidak sepenuhnya aman.
Itu karena sewaktu-waktu mereka bisa diberhentikan berdasar evaluasi presensi. Apalagi PPPK paruh waktu seperti dirinya.
‘’Dari pengalaman ini (diberhentikannya 41 PPPK Pemkab Tuban Red), kita menjadi sadar bahwa nasib kita itu tahunan," kata PPPK paruh waktu yang ditempatkan di lembaga pendidikan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) itu.
"Tenang saat kontrak kembali dilanjutkan, tapi resah ketika menjelang kontrak berakhir. Tapi saya secara pribadi yakin, kalau kita bekerja dengan baik, tertib administrasi, dan tidak neko-neko, insyaallah Gusti Allah mboten sare,’’ tambah dia.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis tadi malam, Kepala BKPSDM Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih belum memberikan keterangan ihwal sejumlah fingerprint yang gagal me-record sidik jari ASN.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 41 PPPK Pemkab Tuban angkatan 2021 diakhiri kontraknya per 31 Desember 2025.
Rinciannya, 39 tenaga pendidik di lembaga pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Sisanya, 2 PPPK tenaga kesehatan. Dasar pemberhentian kontrak perjanjian kerja tersebut adalah hasil evaluasi presensi online.(tok)
Editor : Yudha Satria Aditama