Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

PN Tuban Luruskan Putusan Sengketa Kelenteng Kwan Sing Bio : Belum Ada Pihak Menang atau Kalah

Andreyan (An) • Rabu, 21 Januari 2026 | 08:10 WIB
Klenteng Kwan Sing Bio Tuban
Klenteng Kwan Sing Bio Tuban

RADARTUBAN-Pengadilan Negeri (PN) Tuban meluruskan kabar yang menyebut pengurus dan penilik Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban yang menjadi tergugat dalam sengketa kepengurusan kelenteng telah memenangkan gugatan.

Juru bicara PN Tuban Rizki Yanuar menegaskan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim pada 7 Januari lalu belum menentukan pihak yang menang maupun kalah. Itu karena pokok perkara tersebut belum masuk pada pemeriksaan atau putusan ini belum masuk pada ranah pokok perkara.

"Dalam sidang putusan, majelis hakim hanya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.130.000,’’ terangnyaa.

Dalam amar putusan, lanjut dia, majelis hakim yang diketuai I Made Aditya Nugraha dengan anggota Marcelino Gonzales Sedyanto Nugroho dan Duano Aghaka menyatakan menolak seluruh provisi penggugat.

Dalam eksepsi, majelis menyatakan gugatan penggugat error in persona dalam bentuk diskualifikasi in person, yakni pihak penggugat tidak memiliki legal standing terhadap pengaduan tersebut.

Mantan juru bicara PN Merauke itu kembali menegaskan bahwa putusan tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk menentukan pihak yang menang atau kalah dalam perkara gugatan.

“Jadi tidak serta-merta menerima pemilihan kepengurusan baru yang dari kubu tergugat. Putusan ini sifatnya masih cacat formil, sehingga belum bisa ditentukan mana yang menang dan mana yang kalah,” kata dia.

Dia juga menyoroti klaim kemenangan yang disampaikan pihak tergugat dan diberitakan sejumlah media dalam beberapa hari terakhir.

“Apa yang ditulis di media tersebut tidak valid dan tidak benar. Perlu ditegaskan lagi bahwa perkara gugatan ini belum ada yang bisa disebut menang atau kalah,” pungkasnya.(an/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tuban #pn tuban #Kelenteng Kwan Sing Bio #Kwan Sing Bio #gugatan #titd