RADARTUBAN – Urung rampung mengurus surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) menyusul belum terintegrasikannya rencana detail tata ruang (RDTR) yang belum terintegrasi dengan layanan Online Single Submission (OSS), pelaku usaha yang hendak meng-upgrade atau mengurus perizinan berusaha, kini muncul kabar harus mendaftarkan sewa tempat usaha ke notaris.
"Informasi yang kami terima, tempat usaha dari hasil sewa harus didaftarkan ke notaris,’’ kata IM, inisial salah satu pelaku usaha yang hendak mengurus upgrade izin operasional berusaha.
Dia menyampaikan, jika informasi yang diterimanya benar, maka akan semakin menambah beban pelaku usaha yang hendak meng-upgrade maupun mengurus izin berusaha. Terlebih, mendaftarkan sewa tempat usah ke notaris juga tidak gratis.
"Sementara hampir sebagian besar tempat usaha di Tuban bukan milik pribadi, melainkan sewa,’’ ujarnya.
Dia berharap informasi yang diterima tersebut tidak menjadi syarat dalam mengurus izin berusaha.
"Sampai saat ini saja kami masih menunggu verifikasi KKPR dari bidang tata ruang dinas pekerjaan umum (DPUPRPRKP Tuban, Red) dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) karena RDTR belum terintegrasi dengan OSS. Tapi sekarang sudah ada informasi baru lagi soal sewa tempat usaha,’’ tandasnya yang mengaku sudah hampir sepuluh bulan mengurus upgrade operasional izin berusaha, tapi belum kelar.
Terpisah, Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban Esti Surahmi meluruskan informasi yang sudah beredar di kalangan pelaku usaha tersebut.
Dia menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan sewa tempat usahanya ke notaris.
"Tidak ada bunyi seperti itu (yang mengharuskan tempat usaha terdaftar di notaris, Red), ini mungkin hanya perbedaan pandangan (dalam menerima inforasi, Red) saja,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Esti menegaskan, hingga saat ini tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha yang mengurus izin berusaha untuk mendaftarkan tempat usaha dari hasil sewa ke notaris. "Tidak ada kewajiban,’’ tegasnya.
Lebih lanjut mantan kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban itu menjelaskan, mendaftarkan sewa tempat ke usaha ke notaris itu kembali ke personal pelaku usaha masing-masing.
"Dalam aturannya tidak wajib. Tapi kalau pelaku usaha ingin mendapat kepastian hukum (menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, seperti halnya sengketa lahan, Red) bisa mendaftarkan sewa tempat usaha ke notaris,’’ jelasnya.
Melalui pernyataan ini, Esti berkomitmen memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha yang hendak meng-upgrade izin operasional maupun yang baru mengurus izin berusaha.
"Kalau ada kesulitan, monggo langsung konfirmasi ke DPMPTS. Selama syarat-syarat yang dibutuhkan lengkap, kami akan membantu hingga prosesnya selesai,’’ tandasnya.(tok)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni