RADARTUBAN - Bencana banjir yang terjadi di banyak daerah patut menjadi alarm bersama. Khususnya para pemangku kebijakan. Selain menjaga alam, di antara yang patut diperhatikan adalah ketersedian ruang terbuka hijau sebagai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah perkotaan diharuskan memiliki ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 persen (20 persen publik, 10 peresen privat). Lantas, berapa RTH di wilayah kota Tuban saat ini?
Berdasar bank data yang dimiliki Jawa Pos Radar Tuban, satu dekade atau kurang lebih sepuluh tahun lalu, tepatnya 2016, ruang terbuka hijau—dari total luas wilayah kota baru sekitar 5 persen. Selebihnya sudah berdiri gedung-gedung perkantoran, tempat usaha, dan perumahan.
Sebagai solusi menambah ruang terbuka hijau tersebut, pemkab memanfaatkan ruang-ruang kosong di pinggir jalan. Hanya saja, persentasenya sangat sedikit.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban Anthon Tri Laksono mengatakan, Pemkab Tuban terus berupaya menambah ruang terbuka hijau di wilayah kota.
Hanya saja, berapa persentase yang terwujud hingga saat ini, Anthon belum bisa menyampaikan secara pasti.
"Kalau untuk pastinya berapa (persentase RTH yang sudah ada, Red), kami harus mengecek datanya terlebih dahulu,’’ katanya.
Yang pastin, tegas Anthon, instansinya terus berkomitmen untuk menambah ruang tutupan atau jumlah pohon di Kabupaten Tuban, khususnya di wilayah kota.
"Peran ini (menambah ruang tutupan atau pohon, Red) tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat, termasuk perusahaan,’’ tandasnya. (tok)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni