RADARTUBAN – Di tengah tren penurunan angka pernikahan usia legal di Kabupaten Tuban, fenomena pernikahan dini dan permohonan dispensasi kawin (diska) justru menunjukkan angka sebaliknya.
Walau tidak melonjak tajam, angka pernikahan di bawah usia legal dalam tiga tahun terakhir terpantau fluktuatif.
Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Tuban, angka pernikahan dini pada 2023 tercatat sebanyak 375 kasus.
Sempat turun menjadi 316 peristiwa pada 2024, namun kembali naik menjadi 320 peristiwa pada 2025.
Permohonan diska juga mengalami fluktuasi. Pada 2023 tercatat 434 kasus, turun ke angka 300 pada 2024. Dan, kembali naik menjadi 314 kasus pada 2025.
‘’Keduanya ada kenaikan, tapi memang tidak terlalu signifikan dan masih berkutat di angka 300. Ini masih terbilang bagus,” tutur Kepala Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama (Bimas Kemenang) Tuban Mashari.
Menurutnya, kenaikan yang tidak sampai belasan hingga ratusan tersebut menjadi ikhtiar yang sudah luar biasa untuk menekan peristiwa pernikahan dini maupun permohonan diska.
Ironisnya, kenaikan pernikahan dini ini berbanding terbalik dengan total pernikahan di Bumi Ronggolawe. Pada 2025 lalu, tercatat 8.108 pasangan yang menikah. Angka tersebut menyusut 68 pasangan dibandingkan dengan 2024.
Itu menunjukkan saat masyarakat kelompok usia legal yang menunda pernikahan, kelompok usia anak justru kian banyak yang mengajukan izin menikah.
Dari ratusan anak yang mengajukan diska maupun pernikahan dini, Kecamatan Montong menduduki peringkat tertinggi. Sepanjang 2025, Montong mencatatkan 39 kejadian pernikahan dini dan 66 permohonan diska.
Di bawahnya, menyusul Kecamatan Kerek dengan 34 peristiwa nikah dini dan 52 diska.
Grabagan dengan 30 kasus pernikahan dini dan 56 permohonan diska. Kemudian diikuti Semanding dengan 23 peristiwa pernikahan dini dan 61 permohonan diska.
Sebaliknya, Kecamatan Tuban menorehkan angka terendah dalam persoalan ini. Hanya 1 kasus pernikahan dini dan 7 permohonan diska sepanjang 2025.
‘’Semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat, maka mereka akan menikah sesuai undang-undang yang berlaku. Paradigma masyarakat dan pemudanya berbeda," imbuh lulusan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan penyebab rendahnya angka di wilayah kota.
Lebih lanjut Mashari mengatakan, pernikahan dini merupakan tindak lanjut bagi mereka yang belum masuk usia legal, namun sudah memiliki izin diska.
Namun, angka diska tidak selalu berbanding lurus dengan jumlah pernikahan dini di satu wilayah.
Hal ini bisa terjadi karena dimungkinkan beberapa warga Tuban yang mengajukan diska melakukan pernikahan di lain wilayah.
Mashari menambahkan, penyebab di balik tingginya pernikahan dini dan diska didominasi oleh faktor klasik, yakni hamil di luar nikah.
Pengaruh media sosial yang memicu pergaulan bebas juga menjadi pintu masuk utama sebagian generasi muda dan anak-anak di bawah usia terjerumus dalam hal tersebut.
Selain itu, ada pula faktor ekonomi yang menganggap anak tidak lagi menjadi tanggung jawab orang tua setelah menikah, hingga faktor sosial budaya yang memunculkan stigma perawan tua pada anak perempuan.
Mirisnya, mayoritas pemohon diska masih duduk di bangku SMP dan SMA sederajat. Kondisi ini memicu kekhawatiran hilangnya hak pendidikan bagi generasi muda di Bumi Ronggolawe.
‘’Harapan saya mereka tetap lanjut sekolah setelah menikah, karena masa depan mereka terganggu jika berhenti atau putus sekolah di tengah jalan," imbuh pria kelahiran Lamongan itu.
Di sisi lain, seperti yang disampaikan konselor psikologi Anak Zubaidah, pernikahan dini maupun diska bukan merupakan solusi terakhir.
Kedua hal tersebut seringkali dianggap sebagai langkah terakhir karena ditujukan untuk menghindari stigma sosial, mendapatkan legalitas untuk anak ada sebelum pernikahan terjadi, dan menghindari tekanan orang tua yang merasa gagal ketika anaknya hamil di luar nikah.
Menurut lulusan Psikologi Unair Surabaya ini, pernikahan dini maupun pengajuan diska yang dilakukan tanpa fondasi mental yang kuat justru akan melahirkan berbagai masalah sosial yang baru dan akan diturunkan pada generasi selanjutnya.
"Sebab, pernikahan yang terjadi seringkali tanpa fondasi. Kemudian memutus kesempatan untuk meraih pendidikan yang lebih tinggi karena pernikahan dini hampir diikuti dengan berhentinya sekolah.," tegas dia.
Selain itu, kata dia, parenting tidak optimal karena orang tua yang masih remaja secara psikologis akan kesulitan dalam memberikan pengasuhan yang stabil bagi bayı mereka. (saf/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama