Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Laporan PHK di Tuban Naik, Disnakerin Catat 63 Kasus Sepanjang 2025

Shafa Dina Hayuning Mentari • Selasa, 27 Januari 2026 | 08:30 WIB
Ilustrasi PHK.
Ilustrasi PHK.

RADARTUBAN - Jumlah laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Tuban mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir.

Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban mencatat 63 laporan PHK yang masuk sepanjang 2025. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya 50 kasus.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Disnakerin Tuban Rohman Ubaid mengatakan, sebagian besar PHK dipicu oleh kebijakan efisiensi perusahaan.

Penurunan volume produksi dinilai memaksa sejumlah perusahaan melakukan penyesuaian jumlah tenaga kerja untuk menjaga keberlangsungan usaha.

"Laporan yang kami terima bervariasi. Namun, mayoritas disebabkan oleh efisiensi perusahaan karena penurunan produksi. Kondisi ini memaksa perusahaan untuk memutus hubungan kerja dengan karyawannya," ujar Ubaid saat ditemui di ruang kerjanya.

Selain faktor ekonomi, lanjut dia, institusinya juga mencatat PHK yang dipicu pelanggaran disiplin kerja.

Sedikitnya lima kasus PHK terjadi akibat pelanggaran berat yang dilakukan oleh pekerja.

Meski demikian, Ubaid menilai kenaikan jumlah laporan PHK dari 50 menjadi 63 kasus belum tergolong signifikan.

Terkait pemenuhan hak pekerja, kata dia, Disnakerin memastikan bahwa proses PHK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan juga telah memberikan kompensasi kepada pekerja yang terdampak.

"Sejauh ini mayoritas tidak ada masalah. Para pekerja yang bersangkutan telah menerima keputusan tersebut dengan baik dan rela. Kompensasinya pun sudah mengacu pada aturan yang berlaku. Tidak ada pelanggaran hak yang dilakukan perusahaan," kata mantan kepala Disdukcapil Tuban itu.

Ubaid juga memastikan jika terjadi perselisihan, insitusinya mengedepankan mekanisme bipartit, yakni komunikasi langsung antara perusahaan dan pekerja untuk mencari kesepakatan.

"Kuncinya adalah komunikasi. Jika menemui jalan buntu atau perusahaan sulit diajak bekerja sama, baru dinas akan turun tangan menengahi dan membantu koordinasi," ujar mantan camat Kerek itu.

Ubaid menambahkan, kewenangan Disnakerin terbatas pada fungsi mediasi dan pembinaan.

Sementara itu, pemberian sanksi terhadap perusahaan menjadi ranah Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi setelah adanya laporan dari pihak pekerja. (saf/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#perusahaan #Tuban #Disnakerin #phk