RADARTUBAN –Peralihan status kerja membawa konsekuensi baru. Termasuk soal waktu menerima gaji. Itulah yang kini dialami ratusan tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Tuban.
Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang menerima gaji pada awal bulan. Tenaga outsourcing mengikuti sistem penggajian pegawai swasta. Pembayaran dilakukan pada akhir bulan.
Karena perbedaan mekanisme itulah, hingga kini para tenaga alih daya Pemkab Tuban belum menerima gaji Januari.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 703 tenaga honorer terdampak kebijakan peniadaan status honorer.
Para pegawai yang telah lama bekerja di lingkungan pemkab setempat tersebut kini dialihdayakan ke pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Mereka tetap menjalankan tugas di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Ruang lingkup pekerjaannya, meliputi tenaga kebersihan, pengemudi, serta petugas keamanan.
Dalam surat perintah tugas yang ditandatangani Sekretaris Daerah Tuban Budi Wiyana, para tenaga alih daya mulai bekerja di dinas penempatan per 2 Januari 2026.
Selanjutnya, setiap OPD menandatangani surat perjanjian kerja dengan perusahaan penyedia jasa alih daya. Pembayaran gaji dialokasikan dalam anggaran OPD masing-masing dan berlaku mulai Januari 2026.
Sekda Tuban Budi Wiyana menegaskan bahwa hak gaji tenaga alih daya tetap dibayarkan sesuai masa kerja.
Per Januari, para pegawai tersebut sudah masuk dalam perhitungan penggajian.
Namun, sistem pembayarannya berbeda dengan ASN, baik PNS maupun PPPK.
‘’Penggajiannya ikut pihak ketiga, di akhir bulan,’’ ujar Budi.
Menurutnya, isu yang berkembang di masyarakat terkait tidak dibayarkannya gaji tenaga honorer pada Januari tidak sepenuhnya tepat.
Kesalahpahaman itu muncul karena perubahan sistem penggajian setelah status mereka beralih menjadi tenaga outsourcing.
‘’Ya ndak mungkinlah tidak digaji,’’ tegasnya.
Dengan sistem baru ini, para tenaga alih daya tetap bekerja seperti biasa, dengan hak upah yang tetap diberikan.
Hanya saja, waktu penerimaan gaji tidak lagi di awal bulan, melainkan mengikuti mekanisme pembayaran perusahaan penyedia jasa.(tok)
Editor : Yudha Satria Aditama