Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

PPPK Paruh Waktu Pertanyakan Status ASN, Gaji Januari 2026 Belum Cair

Yudha Satria Aditama • Rabu, 28 Januari 2026 | 17:21 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK.

RADARTUBAN – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu masih mempertanyakan status mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Keraguan itu muncul seiring perbedaan sistem penggajian dibandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh.

Pada Januari 2026, PNS dan PPPK penuh telah menerima gaji sejak awal bulan. Namun, hingga akhir Januari, PPPK paruh waktu belum menerima honor.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan PPPK paruh waktu terkait kesetaraan perlakuan sebagai sesama ASN.

Salah seorang PPPK paruh waktu di Tuban yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, meski statusnya telah berubah menjadi PPPK, dia merasa masih diperlakukan seperti tenaga honorer. Perbedaan itu terlihat dari kebijakan waktu penggajian.

“Kalau sama-sama ASN, seharusnya waktu penggajiannya juga sama. Walaupun nominalnya berbeda,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Dia mengaku sedih karena hingga akhir Januari belum menerima gaji.

Sementara rekan-rekannya yang berstatus PNS dan PPPK penuh telah menandatangani daftar gaji untuk Februari.

Menurutnya, kondisi tersebut terasa kontras.

Dia juga mempertanyakan sumber anggaran gaji PPPK paruh waktu. Jika sama-sama dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), seharusnya pencairan dapat dilakukan bersamaan.

“Kami berharap, jika memang PPPK paruh waktu disebut ASN, setidaknya waktu gajinya bisa disamakan,” katanya.

Sementara itu, PPPK paruh waktu lainnya menyebutkan bahwa sejak awal dia sudah memerkirakan gaji tidak cair di awal bulan.

Dia menilai kondisi tersebut tidak jauh berbeda dengan saat masih berstatus honorer. Terutama jika melihat surat keputusan (SK) pengangkatan yang mencantumkan besaran gaji relatif sama.

“Saya tidak terlalu kaget kalau gaji Januari belum cair,” ujarnya.

Dia berharap gaji dapat diterima pada akhir bulan atau awal Februari, dengan besaran yang lebih layak.

Dalam SK pengangkatan, selain gaji pokok, terdapat klausul tambahan pendapatan lain sesuai ketentuan perundang-undangan, meskipun hingga kini belum dijelaskan secara rinci.

“Tambahan pendapatan itu belum jelas, tapi harapan kami bisa menambah gaji yang saat ini masih kecil,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban Arif Handoyo menjelaskan bahwa belum cairnya gaji PPPK paruh waktu bukan disebabkan keterlambatan. Menurut dia, pencairan memang dijadwalkan pada awal Februari.

“Gaji PPPK paruh waktu diterima awal Februari,” ujar Arif singkat.(fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#pppk #gajian #honorer #ASN