RADARTUBAN – Perpanjangan jabatan pelaksana tugas (Plt) pimpinan tinggi pratama di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Tuban bakal berakhir Januari ini.
Lantas, apakah akan diisi kembali dengan status Plt atau melalui proses lelang jabatan?
Sebagaimana diketahui, total tujuh kursi jabatan eselon II di lingkup Pemkab Tuban yang sampai saat ini masih dijabat pelaksana tugas (Plt).
Yakni, kepala Dinas Pendidikan; kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah; kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukan, dan Keluarga Berencana; Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; Direktur RSUD dr. R. Koesma, serta Inspektur Inspektorat Tuban.
Bahkan, beberapa posisi harus merangkap beban tugas antara jabatan definitif dan Plt yang tidak ringan. Dinas Pendidikan (Disdik), misalnya.
Fien Roekmini Koesnawangsih yang mendapat amanah Plt kepala dinas tersebut merangkap sebagai kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dua kursi jabatan tinggi pratama dengan beban tugas yang sama-sama berat.
Begitu juga Plt Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) yang diemban drg. Roikan.
Yang bersangkutan juga mengemban tugas definitif sebagai Direktur RSUD Ali Mansyur Jatirogo.
Tidak menafikkan beban tugas Plt yang lain, namun kursi definitif yang diemban tidak sestrategis kepala BKPSDM dan Direktur RSUD Ali Mansyur.
Berdasarkan data yang didapat Jawa Pos Radar Tuban, beberapa masa jabatan Plt (setelah dua kali diperpanjang) bakal berakhir pada akhir Januari ini.
Di antaranya, Plt kepala Disdik, Plt kepala Dinkes P2KB, dan Plt Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban.
Perlu diketahui, pengisian Plt di lingkungan pemerintahan diatur melalui Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019.
Penunjukan Plt berlangsung paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo membenarkan bahwa perpanjangan jabatan Plt hanya sekali atau tiga bulan pertama dan tiga bulan kedua.
Lantas, apakah masih akan diisi Plt baru atau diisi melalui proses lelang jabatan?
Dia mengatakan, jika merujuk pengisian melalui lelang jabatan, waktu yang tersisa hingga akhir Januari tinggal menunggu hitungan hari.
Arif menegaskan, pengisian jabatan adalah hak prerogatif bupati.
‘’Tapi untuk ketentuan, jabatan Plt maksimal dua kali. Tiga bulan pertama, lalu diperpanjang tiga bulan kedua,’’ katanya. Adapun mekanisme pengisiannya menjadi kewenangan bupati.
Disinggung ihwal perpanjangan Plt plus tiga bulan atau dua kali perpanjangan menjadi sembilan bulan, Arif menyampaikan bahwa aturan perpanjangan dengan pejabat yang sama hanya berlaku sekali atau maksimal enam bulan (tiga bulan pertama dan tiga bulan kedua).
Lebih lanjut, Arif mengatakan, kekosongan jabatan eselon II dan III di lingkup Pemkab Tuban masih sama seperti sebelumnya, yakni 7 jabatan eselon II, 2 jabatan eselon II setingkat kepala bagian (kabag), dan 4 jabatan camat. (tok/ds)
Plt Camat Silih Berganti
Kekosongan jabatan tidak hanya terjadi di tingkat eselon II, beberapa jabatan eselon III juga mengalami kekosongan, termasuk jabatan setingkat camat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, dari total 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban, jabatan camat yang kosong atau diisi pejabat pelaksana tugas (Plt) sebanyak empat kursi.
Keempat kursi itu, yakni Camat Bancar, Kenduruan, Grabagan, dan Palang.
Bahkan, beberapa camat seperti Camat Bancar sudah berganti Plt setelah maksimal perpanjangan (tiga bulan pertama dan tiga bulan kedua) berakhir.
Dari sebelumnya disisi Deni Susilo Hartono, kini posisi Plt dijabat oleh Arman Mitra, Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Pariwisata (Dibudporapar) Tuban.
Begitu pun Camat Kenduruan, juga sudah berganti Plt setelah sebelumnya dirangkap Camat Singgahan Cahyadi Wibowo.
Kini Plt Camat Kenduruan dijabat oleh Agus Riyanto, kasi pemerintahan kecamatan setempat.
Berdasar data kepegawaian, dalam dua-tiga bulan ke depan, beberapa camat menyusul memasuki masa pensiun.
‘’Dalam tiga bulan ke depan ada tiga camat yang memasuki masa purna tugas. Yakni, Camat Jenu, Soko, dan Bangilan,’’ ungkap Arif Handoyo kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Praktis, jika sampai tiga bulan ke depan belum ada pergeseran jabatan eselon III secara definitif untuk mengisi kekosongan camat, maka total kekosongan jabatan camat definitif menjadi tujuh kursi. (tok)
Editor : Yudha Satria Aditama