Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Muhammadiyah Tuban Tolak Rencana Pembukaan Outlet Miras 23 HWG di Semanding

Andreyan (An) • Jumat, 30 Januari 2026 | 16:20 WIB
Outlet 23 HWG yang berdiri di Jalan Pahlawan No. 54 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Outlet 23 HWG yang berdiri di Jalan Pahlawan No. 54 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

RADARTUBAN – Penolakan terhadap rencana pembukaan outlet minuman beralkohol 23 HWG di Kabupaten Tuban kian menguat.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Tuban secara tegas menyatakan sikap menolak rencana pengoperasian toko minuman keras (miras) tersebut.

Sikap itu dituangkan dalam surat pernyataan bernomor 026/III.0/B/2026 tertanggal 28 Januari 2026.

Dalam pernyataan tersebut, PDM Tuban menyoroti rencana pengoperasian outlet miras yang diketahui berlokasi di Jalan Pahlawan Nomor 54, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.

Ketua PDM Tuban Masrukin menyampaikan, berdasarkan promosi yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir, keberadaan outlet tersebut dikhawatirkan membawa dampak negatif, khususnya terhadap generasi muda.

Terlebih toko tersebut berdiri di dekat sejumlah lembaga pendidikan, ujarnya.

Masrukin menilai, penjualan minuman beralkohol di sekitar kawasan pendidikan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang kurang kondusif.

Baik dari sisi perlindungan anak dan remaja, ketertiban umum, maupun upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan edukatif.

Selain itu, pembukaan outlet miras tersebut dinilai tidak mencerminkan karakter masyarakat Tuban yang dikenal religius, berbudaya, serta menjunjung tinggi nilai moral dan kearifan lokal.

Sangat berseberangan dengan karakter Tuban yang dikenal sebagai Bumi Wali, tegasnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, lanjut Masrukin, PDM Tuban menyatakan secara terbuka menolak beroperasinya outlet penjualan minuman beralkohol 23 HWG di wilayah Kabupaten Tuban.

Pihaknya juga meminta pemerintah daerah untuk meninjau ulang rencana tersebut.

Kami berharap Pemkab Tuban berkenan meninjau kembali dan mengevaluasi rencana tersebut secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial, pendidikan, budaya, serta mendengarkan aspirasi masyarakat, kata dia.

Sementara itu, Polres Tuban turut memberikan tanggapan terkait rencana pembukaan outlet 23 HWG tersebut.

Kepala Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban Iptu M. Imam Wahyudi mengaku baru mengetahui informasi mengenai rencana pendirian toko miras itu.

Saya pastikan jika sampai saat ini belum ada surat tembusan pendirian outlet miras itu kepada kami, jika nantinya ada aspek yang dilanggar tidak tertutup kemungkinan akan kami tindak, tandasnya.(an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #miras #beralkohol #muhammadiyah #Gedongombo #minuman #Semanding