Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

PT Silog Digugat Rp 15 M, Terseret Kasus Wanprestasi dan PMH di PN Tuban

Andreyan (An) • Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:12 WIB
Ilustrasi PT Semen Indonesia Logistik (Silog)
Ilustrasi PT Semen Indonesia Logistik (Silog)

RADARTUBAN- PT Semen Indonesia Logistik (Silog) terseret perkara hukum. Perusahaan logistik milik badan usaha milik negara (BUMN) itu digugat CV Aura Jaya Sakti dengan nilai tuntutan Rp 15 miliar atas dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH).

Sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (29/1), PT Silog selaku tergugat tidak hadir. Sidang pertama perkara dengan nomor 3/Pdt.G/2026/PN.Tbn tersebut diagendakan memeriksa kelengkapan para pihak. Karena tergugat tidak hadir, majelis hakim hanya mencatat kehadiran penggugat. Setelah itu, persidangan ditunda.

Kuasa hukum CV Aura Jaya Sakti, Moch. Ichwan mengatakan, gugatan diajukan lantaran PT Silog secara sepihak mengakhiri kerja sama yang telah disepakati secara sah. Padahal, menurutnya, kliennya telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai kontrak.

“Klien kami tidak melakukan wanprestasi. Justru tergugat yang memutus perjanjian tanpa dasar yang jelas,” terang Ichwan.

Dia menegaskan, hubungan hukum antara kedua pihak bersifat kontraktual dan mengikat. Bahkan, pelaksanaan kerja sama telah dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Namun, kesepakatan tersebut disebut tidak diindahkan oleh PT Silog.

Selain pemutusan kerja sama, penggugat juga mempersoalkan penahanan sejumlah dokumen kepemilikan oleh PT Silog.

Dokumen itu meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1464 atas nama Wildan Habibul Ula serta BPKB Toyota Innova nopol AG 1799 CA.

“Tidak ada perjanjian jaminan, tidak ada hak tanggungan maupun fidusia. PT Silog bukan lembaga pembiayaan, sehingga tidak memiliki dasar hukum menahan dokumen kepemilikan,” ujar Ichwan.

Akibat rangkaian tindakan tersebut, CV Aura Jaya Sakti mengklaim usahanya lumpuh. Operasional terhenti, pendapatan terputus, serta reputasi perusahaan ikut terdampak.

Dalam petitum atau tuntutannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 10 miliar dan immateriil Rp 5 miliar.

Penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa atau dwangsom apabila tergugat tidak melaksanakan putusan.

Ichwan menambahkan, perbuatan tergugat diduga melanggar pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta bertentangan dengan pasal 28H ayat 4 UUD 1945 yang menjamin perlindungan hak milik warga negara.

Juru bicara PN Tuban Rizki Yanuar membenarkan ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana tersebut.

“Karena tergugat tidak hadir, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 4 Februari dengan agenda yang sama,” ujarnya.

Rizki menjelaskan, apabila para pihak telah lengkap, majelis hakim akan memeriksa identitas dan melanjutkan proses ke tahap mediasi.

“Jika mediasi tidak tercapai, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,” kata dia.

Belum ada klarifikasi dari tergugat terkait kasus hukum tersebut. SM Unit of General Service and Secretary PT Silog Tuban Suhariansyah yang dihubungi melalui ponselnya mengaku baru tahu kasus tersebut.

"Saya malah tahunya dari sampeyan,’’ tulisnya. (an/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tuban #BUMN #silog #pt silog #perusahaan logistik #wanprestasi #PMH