Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sikap Pemkab Tuban Merespons Gelombang Penolakan Toko Miras: Outlet 23 HWG Dilarang Beroperasi!

Andreyan (An) • Minggu, 1 Februari 2026 | 17:18 WIB
Outlet 23 HWG yang berdiri di Jalan Pahlawan No. 54 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Outlet 23 HWG yang berdiri di Jalan Pahlawan No. 54 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

RADARTUBAN - Pemkab Tuban akhirnya mengambil Langkah tegas untuk menindaklanjuti rencana pembukaan outlet minuman keras (miras) 23 HWG di Jalan Pahlawan Tuban.

Sikap ini diambil menyusul gelombang penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat Islam serta sorotan publik yang kian menguat.

Merespons berbagai kecaman tersebut, pemkab setempat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban menggelar rapat koordinasi lintas instansi.

Rapat yang digelar Jumat (30/1) itu melibatkan Polres Tuban, Satpol PP dan Damkar Tuban, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Diskopumdag) Tuban, serta Camat Semanding.

Kepala DPMPTSP Tuban Esti Surahmi menyampaikan, hasil koordinasi mengungkap bahwa outlet 23 HWG belum mengantongi izin usaha.

“Hingga saat ini tidak ada dokumen izin. Outlet tidak diperbolehkan beroperasi,” ujarnya.

Esti menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perizinan.

Pemilik lahan tempat berdirinya outlet juga disebut tidak menghendaki lokasi tersebut digunakan untuk penjualan minuman beralkohol.

“Jika tetap nekat buka, akan ada penindakan sesuai regulasi,” tegasnya.

Mantan kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban itu menjelaskan, perizinan usaha yang menjual minuman beralkohol memiliki ketentuan yang ketat.

Pengajuan izin dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) dan akan ditinjau serta diverifikasi oleh tim teknis berwenang.

“Perizinannya juga harus mendapat surat keterangan penetapan dari kepala daerah,” tegasnya.

Dia menuturkan, temuan ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan perizinan usaha di Bumi Ronggolawe.

“Kami bersama aparat terkait akan terus melakukan pengawasan serta penegakan aturan guna memastikan semua kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” kata dia.(an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #Outlet Miras #pemkab #HWG