RADARTUBAN- Status hukum dugaan penipuan sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) seluas sekitar 23 hektare yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan Agus Susanto masih menyisakan pertanyaan publik.
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka hingga kini belum ditahan.
Hal ini memunculkan sorotan karena perkara ini menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kepala desa aktif.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban Stephen Dian Palma membenarkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap sejak pekan lalu.
“Berkas sudah lengkap sejak 21 Januari 2026. Selanjutnya kami masih menunggu pelaksanaan tahap dua,” ujar Palma menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.
Menurut dia, setelah jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap, tahapan berikutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tuban kepada jaksa penuntut umum.
Terkait penahanan, Palma menjelaskan bahwa langkah tersebut akan dipertimbangkan setelah proses tahap dua selesai. Dia menyebutkan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai ketentuan hukum.
“Apabila hasil kajian menunjukkan perlunya penahanan, maka tersangka akan ditahan,” katanya.
Penjelasan itu belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik. Dengan status P-21, alat bukti dinilai telah cukup dan penyidikan dianggap rampung. Namun, tersangka masih menjalani aktivitas seperti biasa.
Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tuban Iptu Danny Rhakasiwi mengatakan bahwa penyidik kepolisian saat ini masih melakukan koordinasi lanjutan dengan kejaksaan terkait teknis pelaksanaan tahap dua.
“Kami masih fokus pada pemenuhan prosedur penanganan perkara pasca-P21,” ujarnya singkat.
Agus Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban pada November 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait sewa lahan PT SBI.
Dia dijerat pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.(an/ds)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni