RADARTUBAN - Polres Kulon Progo mencatat 10 kasus pelanggaran yang dilakukan anggota Polri sepanjang tahun 2025, meliputi disiplin dan kode etik profesi.
Kasus-kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan oknum yang seharusnya menegakkan hukum.
Propam Polres Kulon Progo menangani enam kasus pelanggaran disiplin dan empat pelanggaran kode etik kepolisian (KKEP).
Enam kasus disiplin yang mengandung dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum anggota.
Sementara empat KKEP berpotensi ancaman berat hingga penghentian tidak dengan hormat (PTDH).
Yuly Purwoianto, Kepala Propam Polres Kulon Progo, menyebut laporan masyarakat menjadi pemicu utama.
“Pada tahun 2025, kami proses 10 kasus, enam pelanggaran disiplin dan empat KKEP,” ujarnya di kantornya, Senin (2/2), seperti dikutip dari Kompas.
Salah satu kasus serius adalah perselingkuhan yang kini diproses di tingkat Polda DIY, dengan dilaporkan mengajukan banding.
Yuly kasus menegaskan ini berpotensi PTDH karena melanggar etika berat. Penipuan jadi dominan kasus pelanggaran disiplin, termasuk modus penggelapan yang dilaporkan warga setempat.
Sanksi yang diberikan mencakup pelatihan intensif melalui kelompok Polri Kelebihan Energi (PKE), termasuk pendekatan keagamaan.
Oknum pelanggar Ditempatkan di unit khusus selama 14-21 hari untuk evaluasi.
Upaya Propam Meningkatkan Pengawasan
Propam kini menyediakan pengaduan berbasis QR code untuk memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran secara berani. Laporan lengkap Propam Polres, lalu dimiringkan ke Polda DIY untuk penanganan berjenjang.
Masyarakat cukup scan barcode, isi formulir online, laporan langsung terungkap dan dihitung.
Kasus ini jadi pengingat bagi institusi Polri untuk menjaga disiplin internal di tengah tuntutan masyarakat. (*)