Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Hanya Minta Klarifikasi, Polsek Rengel Pastikan Tak Ada Laporan Anak terhadap Ibu soal Pengrusakan Pagar

Andreyan (An) • Selasa, 10 Februari 2026 | 09:29 WIB

Polsek Rengel memastikan tidak ada laporan resmi terkait dugaan pengrusakan pagar rumah warisan antara ibu dan anak.
Polsek Rengel memastikan tidak ada laporan resmi terkait dugaan pengrusakan pagar rumah warisan antara ibu dan anak.

RADARTUBAN – Klaim seorang ibu yang menyebut dirinya dilaporkan anak kandungnya ke polisi atas dugaan pengrusakan pagar rumah warisan, justru kini berbalik arah.

Fakta di lapangan justru menunjukkan tidak pernah ada laporan resmi ke pihak kepolisian.

Peristiwa ini membuka kembali luka lama relasi ibu dan anak yang telah lama retak.

SJ, 56, penjual baju asal Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel sebelumnya mengaku dilaporkan anaknya sendiri, NWR, 36, staf tata usaha (TU) di salah satu SMA di wilayah Kabupaten Tuban.

Laporan itu disebut terkait dugaan pengrusakan rumah warisan peninggalan mendiang ibu SJ atau nenek NWR, yang berada di Dusun Tapang, Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Jumat (6/2).

Namun, sehari setelah peristiwa itu mencuat, NWR angkat suara.

Dirinya membantah keras seluruh keterangan yang disampaikan ibunya. NWR menegaskan tidak pernah sekalipun melaporkan ibunya ke Polsek Rengel.

‘’Tidak ada laporan. Saya justru dipanggil Polsek Rengel untuk klarifikasi karena ada informasi masuk ke polsek terkait adanya penjebolan rumah,’’ katanya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (9/2)

Dia menjelaskan, pada hari kejadian, dirinya dihubungi oleh sang istri lantaran pagar rumah peninggalan rumah nenek yang berada di samping rumah hendak dijebol orang tukang yang disewa SJ.

Dalam keterangan SJ seblumnya, dirinya nekat melakukan aksi tersebut lantaran kesal karena tidak diberi akses masuk oleh NWR.

Sementara itu, NWR menyebut jika sang ibu tidak pernah mengatakan pada dirinya jika hendak masuk rumah warisan tersebut.

‘’Kalau mau masuk, harusnya bisa izin baik-baik bukan malah merusak pagar rumah peninggalan nenek,’’ bebernya.

NWR juga menepis tudingan ingin menguasai warisan. Fakta yang disampaikan justru bertolak belakang.

Dirinya tidak tinggal di rumah tersebut, melainkan membangun rumah sendiri di samping bangunan lama itu.

‘’Itu tidak benar (menguasai warisan, Red), saya hanya menjalankan amanah dari pakde saya yang menyuruh untuk menjaganya. Sejak kecil saya tinggal di rumah itu bersama nenek. Itu amanah keluarga,’’ tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Rengel AKP Nuril Huda juga mengungkap jika tidak ada laporan resmi yang masuk meja kerjanya ihwal pengrusakan pagar rumah antara ibu dan anak tersebut.

‘’Tidak ada laporan polisi. Ini murni persoalan keluarga. Kami hanya menerima informasi adanya dugaan penjebolan pagar rumah, lalu melakukan klarifikasi dan mencoba memediasi kedua pihak,’’ jelas dia.

AKP Nuril menyebut, sebelum adanya konflik pengrusakan pagar rumah, kedua pihak sudah berseteru sejak lama dan sulit dimediasi. Setiap kali kedua pihak dipertemukan, emosi selalu meninggi.

‘’Hubungan mereka memang sudah lama tidak baik. Setiap kali hendak dimediasi, masing-masing pihak selalu menghindar. Tapi kami tetap berupaya agar ketegangan ini bisa disudahi,’’ pungkasnya. (an)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #Polsek #Rengel