RADARTUBAN - Anggaran bantuan sosial bagi masyarakat miskin di Kabupaten Tuban dipastikan mengalami pemangkasan signifikan pada tahun 2026.
Pemerintah daerah mengurangi alokasi bantuan hingga Rp 11,2 miliar, menyusul kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian data penerima.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban membenarkan adanya pengurangan besar-besaran terhadap Bantuan Pangan Non-Tunai Daerah (BPNTD) dan bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Total anggaran bantuan sosial yang pada 2025 mencapai sekitar Rp 16 miliar, turun tajam menjadi Rp 4,8 miliar pada tahun anggaran 2026.
Kepala Dinsos P3APMD Tuban melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Mahendra Yanu Putra Perdana mengatakan, perampingan anggaran tersebut mencapai sekitar 70 persen.
“Pengurangan anggaran bansos di tahun 2026 memang dilakukan karena adanya efisiensi di berbagai sektor,” ujar Mahendra saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/2).
Selain kebijakan efisiensi, Mahendra menjelaskan bahwa penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) turut memengaruhi besaran anggaran bantuan. DTSEN mengelompokkan masyarakat ke dalam sejumlah desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.
“Kami memastikan bahwa penyaluran akan lebih tepat sasaran berkat pemutakhiran data dalam DTSEN,” katanya.
Menurut dia, sistem DTSEN yang lebih mutakhir memberi pemerintah daerah instrumen untuk menyeleksi keluarga penerima manfaat (KPM) secara lebih ketat. Tujuannya, agar bantuan hanya diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.
Pemangkasan anggaran paling mencolok terjadi pada pos BPNTD. Pada 2025, pemerintah daerah mengalokasikan Rp 7,9 miliar dengan realisasi 648 KPM dari target awal 1.067 KPM.
Sementara pada 2026, rencana awal menyasar 1.398 KPM.
Namun, setelah melalui proses verifikasi dan validasi, jumlah penerima yang dinilai layak hanya 901 KPM, dengan anggaran sebesar Rp 2,9 miliar.
Hal serupa terjadi pada bantuan DBHCHT. Jika pada 2025 alokasi dana mencapai Rp 7,9 miliar dan terserap sepenuhnya oleh 5.288 KPM, pada 2026 anggaran ini dipangkas menjadi Rp 1,8 miliar untuk sekitar 3.000 KPM.
Akibat keterbatasan anggaran, kriteria penerima DBHCHT juga dipersempit.
Bantuan kini diprioritaskan bagi buruh pabrik rokok. Pada tahun-tahun sebelumnya, masyarakat rentan di luar kelompok tersebut masih berpeluang menerima bantuan dari dana ini.
“Untuk DBHCHT tahun ini jumlahnya belum finalisasi karena penerima masih berpotensi berubah seiring tahap verifikasi lanjutan yang sedang berjalan,” ujar Mahendra.
Meski nominal bantuan menurun drastis, Dinsos Tuban optimistis kualitas penyaluran bantuan akan lebih baik.
Penggunaan DTSEN dinilai menjadi kunci untuk menekan risiko salah sasaran.
“Ke depan kami belum bisa memastikan apakah jumlah anggaran akan ditambah, tetap, atau justru berkurang. Yang pasti, dengan adanya DTSEN, penyaluran bantuan diharapkan semakin menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Mahendra.(saf/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama