RADARTUBAN – Nasi sudah menjadi bubur. Sebagian besar lokasi pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menempati tanah kas desa (TKD) berstatus lahan produktif.
Padahal itu bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian tentang Tanggapan atas Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan KDKMP pada lokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) maupun kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) atau lahan produktif.
Meski belum sepenuhnya jadi, namun karena sudah telanjur dibangun, maka tidak ada pilihan lain kecuali dilanjutkan.
Lantas, bagaimana dengan ancaman mengganti lahan produktif yang telanjur dipakai KDMP sesuai SE Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Nomor B-1707/SR.020/J.3/12/2025.
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Tuban Suhadi menyatakan bahwa kepala desa saat ini sudah di fase pasrah dan no debat.
Apa pun yang menjadi keputusan pemerintah pusat, peran kepala desa hanya menjalankan. Pun soal konsekuensi pembangunan gedung KDMP di lahan produktif.
‘’Tugas mencarikan lahan sudah kami lakukan. Kalau kemudian ada aturan tidak boleh menggunakan lahan produktif, dan harus mengganti kalau sudah kadung digunakan, ya nanti diganti,’’ ujarnya santai.
Seakan tidak ingin dibikin rumit dan repot dengan aturan tersebut, Suhadi dan kepala desa se-Kabupaten Tuban akan mengikuti semua aturan yang diamanatkan pemerintah pusat.
‘’Membangun KDMP itu kewajiban, mencari lahan juga kewajiban, karena satu-satunya lahan yang dimiliki desa adalah TKD, ya TKD yang diusulkan. Dan rata-rata, kalau tidak lahan produktif, ya lapangan olahraga. Kalau sekarang menjadi problem, ini bukan problem kepala desa, tapi problem negara,’’ ujarnya.
Lantas, bagaimana cara menggantinya—bagi yang sudah kadung menggunakan lahan produktif?
‘’Ya itu urusan pemerintah desa, bukan kepala desa secara pribadi. Kalau disuruh ganti, ya diganti, soal uangnya dari mana, ya nanti nunggu petunjuk dari pemerintah pusat,’’ katanya seakan semua tergantung pemerintah pusat.
Disuruh ngalor ya ngalor, disuruh ngidul ya ngidul.
Pun ketika semua atap bangunan KDMP harus menggunakan genteng tanah liat menyusul program gentengisasi Presiden Prabowo, maka bangunan KDMP juga harus menyesuaikan dengan konstruksi atap menggunakan genteng tanah liat.
‘’Itu nanti tugas Agrinas—BUMN yang dipasrahi membangun KDMP,’’ tandasnya. (tok)
Editor : Yudha Satria Aditama