RADARTUBAN - Persoalan warisan memicu konflik keluarga yang membuat seorang ibu berinisial SJ harus berhadapan dengan anak kandungnya sendiri di kepolisian.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, dan melibatkan NWR, staf tata usaha salah satu SMA di Tuban.
Konflik berawal dari rumah peninggalan mendiang ibu SJ yang berada di Dusun Tapang, Desa Campurejo, Kecamatan Rengel. Rumah tersebut saat ini ditempati NWR bersama istrinya.
Sejak tiga tahun terakhir, setelah ibu SJ meninggal dunia, bangunan itu justru menjadi sumber pertikaian berkepanjangan dalam keluarga.
Kepada Jawa Pos Radar Tuban, SJ, warga Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, menuturkan bahwa dirinya beberapa kali ingin masuk ke rumah peninggalan orang tuanya tersebut untuk sekadar melihat kondisi bangunan. Namun, keinginannya selalu ditolak.
“Saya hanya ingin masuk, tetapi tidak pernah diizinkan. Rumah selalu dikunci,” kata SJ saat ditemui di kediamannya, Jumat (7/2).
Merasa masih memiliki hak sebagai ahli waris, SJ kemudian menyewa tukang untuk membuka pagar belakang rumah tersebut pada Jumat (6/2) pagi. Tindakan itu diketahui istri NWR dan dilaporkan kepada suaminya.
Tak lama berselang, NWR datang ke lokasi. Menurut penuturan SJ, situasi saat itu memanas. Dia memilih mengamankan diri ke rumah sepupunya yang berada di samping rumah tersebut.
“Dari luar, dia terus melontarkan kata-kata kasar dan menantang saya untuk keluar,” ujar SJ.
Dia juga mengaku pernah dipanggil dengan sebutan yang tidak pantas. “Saya tidak tahu salah saya apa,” katanya dengan suara pelan.
SJ mengungkapkan, hubungan dengan anaknya memburuk sejak tiga tahun terakhir. Setiap kali bertemu, pertengkaran kerap terjadi.
Dia juga menegaskan bahwa status kepemilikan rumah warisan tersebut belum pernah dibagi secara sah.
“Sebetulnya dia belum punya hak kepemilikan. Rencananya rumah dan aset akan dibagi rata sesuai wasiat ibu. Bahkan ada pesan agar sebagian tanah diwakafkan,” ujar SJ.
Dia mengaku telah dimintai keterangan oleh Polsek Rengel dan menjelaskan kronologi kejadian kepada petugas.
Sementara itu, NWR membantah telah melaporkan ibunya ke Polsek Rengel. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, dia menyebut justru dipanggil polisi untuk memberikan klarifikasi.
“Tidak ada laporan. Saya justru dipanggil Polsek Rengel untuk klarifikasi karena ada informasi masuk ke polsek terkait adanya penjebolan rumah,” katanya.
NWR menjelaskan, pada hari kejadian dirinya dihubungi sang istri karena pagar rumah peninggalan neneknya dijebol oleh tukang yang disewa SJ.
Dia menilai tindakan tersebut seharusnya bisa dikomunikasikan terlebih dahulu.
“Kalau mau masuk, harusnya bisa izin baik-baik, bukan malah merusak pagar rumah peninggalan nenek,” ujarnya.
Dia juga menepis tudingan ingin menguasai warisan.
Menurutnya, dia tidak tinggal di rumah warisan tersebut, melainkan membangun rumah sendiri di samping bangunan lama itu.
“Itu tidak benar. Saya hanya menjalankan amanah dari Pakde saya yang menyuruh untuk menjaganya. Sejak kecil saya tinggal di rumah itu bersama nenek. Itu amanah keluarga,” tegas NWR.
Kapolsek Rengel AKP Nuril Huda memastikan tidak ada laporan resmi terkait dugaan pengerusakan pagar rumah tersebut.
“Tidak ada laporan polisi. Ini murni persoalan keluarga. Kami hanya menerima informasi adanya dugaan penjebolan pagar rumah, lalu melakukan klarifikasi dan mencoba memediasi kedua pihak,” kata Nuril.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan menjelaskan bahwa konflik antara ibu dan anak tersebut akan dilakukan mediasi.
Meskipun setiap upaya mempertemukan kedua pihak kerap diwarnai emosi.
Fakta di lapangan menyebutkan bahwa hubungan mereka memang sudah lama tidak baik.
"Setiap kali hendak dimediasi, masing-masing pihak selalu menghindar. Tapi kami tetap berupaya agar ketegangan ini bisa dimediasi,” ujarnya.(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama