Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Mantan Anggota DPRD Tuban CK Belum Ditahan karena Alasan Sakit

Andreyan (An) • Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:55 WIB
Salah satu anggota Satreskrim Polres Tuban ketika melakukan sidak di salah satu area tambang diduga Ilegal di wilayah Kabupaten Tuban.
Salah satu anggota Satreskrim Polres Tuban ketika melakukan sidak di salah satu area tambang diduga Ilegal di wilayah Kabupaten Tuban.

RADARTUBAN – Status tersangka telah ditetapkan. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar pun membayangi.

Namun, hingga kini, mantan anggota DPRD Tuban berinisial CK belum menjalani penahanan di rumah tahanan kepolisian.

CK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di Kecamatan Grabagan.

Meski penyidik menilai konstruksi perkara telah terpenuhi, Satreskrim Polres Tuban belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan beralasan sakit.

Kasatreskrim Polres Tuban Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan aktivitas penambangan yang diduga dikendalikan CK tidak mengantongi izin resmi. CK diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola tambang.

“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin,” ujar Bobby kepada wartawan, Kamis (13/2).

Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka. Menurut Bobby, CK tengah menjalani pengobatan karena penyakit jantung. Sebagai gantinya, penyidik menerapkan kewajiban lapor.

“Penahanan belum dilakukan karena yang bersangkutan sedang sakit dan harus menjalani pengobatan. Namun, proses hukum tetap berjalan dan tersangka dikenai wajib lapor,” kata dia.

CK dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancamannya, pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Kasus ini mencuat pada Oktober 2025 setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Grabagan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya menetapkan CK, mantan anggota DPRD Tuban periode 2014–2019 sebagai tersangka.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi, 2 unit alat berat jenis eksavator, 1 unit truk, dan material pasir hasil tambang.

Menurut penyidik, penyitaan barang bukti dilakukan untuk memastikan aktivitas penambangan tidak lagi berlangsung selama proses hukum berjalan.

Di tengah perkembangan perkara tersebut, latar belakang CK sebagai mantan wakil rakyat turut menjadi sorotan. Aparat penegak hukum diharapkan tetap menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Bobby menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan terbuka kepada publik. “Tidak ada perlakuan khusus. Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Belum ada konfirmasi dari CK. Wartawan koran ini sudah berupaya mengirimkan pertanyaan tertulis melalui WhatsApp-nya, namun hingga berita ini ditulis kemarin pukul 15.00, mantan wakil rakyat itu tak kunjung membalas.(an/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tuban #Mantan anggota DPRD Tuban #tambang ilegal #penambangan ilegal #Grabagan