Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

BKPSDM Tuban Belum Jatuhkan Sanksi ASN SJ Pelaku Kekerasan di SPBU, Tunggu Penetapan Status Hukum Polisi

Andreyan (An) • Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:01 WIB
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tuban, otoritas penyelenggara urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pengembangan sumber daya manusia di Tuban.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tuban, otoritas penyelenggara urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pengembangan sumber daya manusia di Tuban.

RADARTUBAN- Langkah cepat Satreskrim Polres Tuban dengan menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SJ, pelaku kekerasan terhadap empat petugas SPBU di Kecamatan Parengan, belum diikuti sikap serupa dari otoritas kepegawaian daerah.

Hingga kini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban belum menjatuhkan sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan.

SJ, 54, diamankan polisi pada Senin (9/2) malam setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas SPBU.

Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan rekamannya tersebar luas di media sosial. Aksi kekerasan itu memicu kecaman publik dalam beberapa hari terakhir.

Setelah beberapa hari tidak memberikan keterangan, BKPSDM Tuban akhirnya menyampaikan sikap. Kepala BKPSDM Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian status hukum dari kepolisian sebelum menjatuhkan sanksi disiplin.

“Informasi yang kami terima, proses pemeriksaan oleh kepolisian masih berjalan. Kami memerlukan surat penetapan status hukum dari Polres Tuban sebagai dasar untuk menindaklanjuti,” ujar Fien.

Menurut dia, BKPSDM tidak berada pada ranah penentuan status hukum pidana.

Namun, setelah surat penetapan diterima, instansinya akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apapun status hukum yang nantinya ditetapkan kepada yang bersangkutan, kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sikap tersebut mengindikasikan belum adanya keputusan disiplin terhadap ASN yang diduga melakukan tindak kekerasan di ruang publik.

Padahal, jika merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tindakan kekerasan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, bergantung pada dampak yang ditimbulkan bagi instansi dan masyarakat.

Sanksi disiplin berat tersebut, antara lain, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa ASN yang terjerat perkara pidana dan ditahan aparat penegak hukum dapat dikenai pemberhentian sementara.

Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah mekanisme tersebut akan diterapkan oleh BKPSDM Tuban dalam kasus SJ.

Sementara itu, Camat Parengan Darmadin Noor mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari BKPSDM Tuban terkait sanksi maupun tindak lanjut administratif atas insiden tersebut. “Masih proses koordinasi dengan BKPSDM,” ujar Darmadin.

Dia menambahkan, selain menunggu hasil koordinasi internal, pihak kecamatan juga menanti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Kepastian sanksi disiplin nantinya akan ditetapkan secara objektif, sesuai ketentuan yang berlaku dan perbuatan yang dilakukan,” katanya.(an/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tuban #SPBU #pelaku kekerasan #BKPSDM Tuban #parengan #cctv #ASN