Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Syarat Izin Poligami di PA Tuban 2026: Wajib Ada Persetujuan Istri dan Bukti Kemampuan Finansial

Shafa Dina Hayuning Mentari • Minggu, 15 Februari 2026 | 16:20 WIB
Pengadilan Agama (PA) Tuban ungkap alasan utama suami ajukan poligami. Dari 4 permohonan di 2025, 3 dikabulkan hakim. 
Pengadilan Agama (PA) Tuban ungkap alasan utama suami ajukan poligami. Dari 4 permohonan di 2025, 3 dikabulkan hakim. 

RADARTUBAN – Poligami bukan hanya soal persetujuan untuk beristri lebih dari satu, namun juga menyangkut proses hukum dan administratif yang tidak sederhana.

Sepanjang 2025, Pengadilan Agama (PA) Tuban mencatat empat permohonan poligami yang diajukan para suami di Bumi Ronggolawe.

Panitera Muda (Panmud) Gugatan PA Tuban Ahmad Solihin mengatakan, alasan alternatif seperti belum dikaruniai anak dalam kurun waktu tertentu masih menjadi dasar utama pengajuan permohonan poligami.

“Dari empat permohonan yang masuk, tiga dikabulkan oleh majelis hakim. Sementara satu perkara dicabut oleh pemohon,” ujar Solihin saat ditemui di PA Tuban.

Dia menjelaskan, pencabutan perkara umumnya terjadi karena pemohon tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dalam perkara poligami, terdapat dua jenis syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat kumulatif dan syarat alternatif.

Syarat kumulatif, meliputi persetujuan tertulis dari istri pertama serta kemampuan suami untuk berlaku adil dan menjamin kebutuhan seluruh anggota keluarga.

Adapun syarat alternatif antara lain, kondisi istri pertama yang tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri atau belum memiliki keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

Solihin menuturkan, proses pemeriksaan permohonan poligami dilakukan secara ketat. Majelis hakim tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, namun juga melakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan pemohon.

“Hakim bisa turun langsung ke lapangan untuk memastikan aset yang tercantum dalam berkas permohonan benar-benar ada dan bukan fiktif,” kata Solihin.

Dalam pemeriksaan tersebut, pemohon diwajibkan menghadirkan bukti kepemilikan harta secara fisik, seperti sertifikat tanah, sertifikat rumah, hingga BPKB kendaraan.

Pengadilan juga berkoordinasi dengan perangkat desa guna memperoleh keterangan mengenai kondisi ekonomi pemohon, terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Bahkan, lanjut Solihin, majelis hakim dapat menggali informasi secara rinci mengenai kewajiban finansial pemohon, termasuk jumlah utang yang masih dimiliki. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak istri pertama tetap terlindungi setelah poligami dijalankan.

Terkait kehadiran istri pertama dalam persidangan, Solihin menyebut sebagian besar hadir secara langsung dan menyampaikan persetujuan di hadapan majelis hakim. Meski demikian, dia menegaskan bahwa aspek keikhlasan bersifat personal dan tidak dapat diukur melalui proses hukum.

Memasuki 2026, PA Tuban telah menerima satu permohonan poligami yang masih menunggu tahapan pemeriksaan setempat. Menurut Solihin, langkah pemohon yang menempuh jalur hukum patut diapresiasi.

“Mereka yang mengajukan izin secara resmi berarti telah berupaya mematuhi ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.(saf/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #poligami #kunci #finansial #hukum