Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Agar Mudah Dimonitor KPK, Pemkab Tuban Bakal Tetapkan Proyek Strategis Daerah

Ahmad Atho’illah • Senin, 16 Februari 2026 | 16:30 WIB

MERANGKAP: Abdul Rakhmat, kepala Disdik yang sekaligus Plt Kepala Dispersip Tuban.
MERANGKAP: Abdul Rakhmat, kepala Disdik yang sekaligus Plt Kepala Dispersip Tuban.

RADARTUBAN – Guna mendukung proyek strategis nasional (PSN) dan agenda monitoring, controlling, surveillance for prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan sebagian program pembangunan sebagai proyek strategis daerah (PSD).

Lantas, program pembangunan apa yang tahun ini bakal masuk daftar PSD Pemkab Tuban?

Kepala Badan Perencanaan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Tuban, Abdul Rakhmat, mengatakan hingga memasuki bulan kedua tahun anggaran 2026, program PSD masih dalam tahap pengusulan.

Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan paket proyek pembangunan mana yang akan ditetapkan sebagai PSD.

Baca Juga: KPK Bongkar Suap Impor Ilegal, Pejabat Bea Cukai Diduga Terima Rp7 Miliar per Bulan

“Sekarang masih diusulkan. Kalau sudah ditetapkan, nanti kami sampaikan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Saat ditanya dua atau tiga proyek yang masuk usulan PSD, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban itu memilih belum membeberkan. “Nanti saja,” ujarnya singkat.

Rakhmat menjelaskan, penetapan PSD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bagian dari dukungan terhadap PSN sekaligus tindak lanjut instruksi MCSP KPK.

Terkait jumlahnya, tidak ada batasan minimal maupun maksimal.

“Di ketentuannya memang tidak ada batasan,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban itu menegaskan, PSD merupakan proyek prioritas yang diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mempercepat pembangunan daerah.

Dengan kata lain, PSD harus selaras dengan tujuan pembangunan daerah yang ingin segera dicapai.

Lantas, kapan PSD akan ditetapkan? Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada DPUPRPRKP Tuban itu hanya menyebut akan diupayakan secepat mungkin.

“Kita akan berusaha secepatnya. Tapi secara ketentuan tidak ada batas waktu maksimalnya,” tandasnya.

Sebagai informasi, MCSP merupakan instrumen strategis untuk mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi secara komprehensif dan berbasis evaluasi mendalam.

Terdapat delapan area intervensi utama, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan oleh aparat pengawas intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah.

Sederhananya, PSD menjadi salah satu instrumen penting untuk mengukur akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi penggunaan anggaran.

Baca Juga: Dokumentasi Deretan Prestasi Inovasi Kabupaten Tuban 2025, Bapperida Perkuat Ekosistem untuk Pembangunan Daerah

Dari sana pula, kinerja pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi dapat dilihat.

Seperti disampaikan Ketua KPK Setyo Budianto, korupsi bukan semata soal penegakan hukum, tetapi juga memastikan regulasi mampu mendukung ekosistem yang bersih dan sehat.

“MCP (sekarang MCSP) harus menjadi sistem yang memperkuat tata kelola tanpa menciptakan hambatan bagi sektor usaha dan pembangunan ekonomi,” ujar Setyo dalam peluncuran MCP pada Maret tahun lalu. (tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #proyek strategis #Bapperida