RADARTUBAN – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan mulai Kamis (19/2) hari ini. Seiring hari pertama puasa, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) resmi berubah—dari biasanya masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00, kini lebih singkat: masuk lebih siang dan pulang lebih cepat.
Berdasar surat edaran Sekretariat Daerah Nomor 800.1.6.2/1078/414.203/2026 perihal Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemkab Tuban, jam kerja ASN berubah dari normalnya 37,5 jam menjadi 32,5 jam per pekan (tidak termasuk jam istirahat 30 menit).
Pengaturan jam kerja disesuaikan dengan operasional organisasi perangkat daerah (OPD) atau unit kerja masing-masing.
Bagi OPD yang menerapkan lima hari kerja, pada Senin-Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00. Sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.00 pulang pukul 15.30.
Sementara bagi ASN di OPD atau unit kerja yang menerapkan enam hari kerja masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu.
Sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00.
Adapun ASN yang bertugas di unit pelayanan kesehatan, pada Senin-Kamis masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 13.30.
Sedangkan hari Jumat masuk pukul 07.30 dan pulang 11.00 dan Sabtu dari pukul 07.30 dan pulang pukul 12.30.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Satatistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Arif Handoyo mengatakan, perubahan jam kerja ASN selama Ramadan ini merujuk ketentuan pasal 4 ayat 2, ayat 4 dan ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Arif mengatakan, meski ada perubahan jam kerja dan menjalankan ibadah puasa, seluruh ASN tetap diharuskan melaksanakan apel pagi menyesuaikan jam kerja yang berlaku selama Ramadan.
Sedangkan bagi unit kerja yang menggunakan sistem kerja secara sif dilakukan pengaturan oleh kepala OPD masing-masing.
Arif menyampaikan, sebagaimana pesan Bupati Aditya Halindra Faridzky, puasa bukan alasan untuk tidak maksimal dalam bekarja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
‘’Mas bupati selalu menekankan bahwa puasa tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, terang Arif, Mas Bupati juga menekankan bahwa kedisiplinan adalah hal utama dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik.
Artinya, tidak ada alasan bagi ASN untuk bermalas-malasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama Ramadan.(tok)
Editor : Yudha Satria Aditama