Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Faktor Ekonomi, 75 ASN Tuban Ajukan Cerai Sepanjang 2025

Shafa Dina Hayuning Mentari • Kamis, 19 Februari 2026 | 17:00 WIB

 

Awal 2026, 20 perkara cerai ASN masuk ke Pengadilan Agama Tuban.
Awal 2026, 20 perkara cerai ASN masuk ke Pengadilan Agama Tuban.

RADARTUBAN — Gaji tetap dan kehidupan yang relatif mapan tidak menjamin keharmonisan rumah tangga aparatur sipil negara (ASN).

Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Tuban menerima puluhan permohonan perceraian yang diajukan oleh pegawai negeri.

Berdasarkan data yang dihimpun, selama 2025 tercatat 75 ASN yang mengajukan permohonan cerai, baik cerai talak maupun cerai gugat.

Dari jumlah tersebut, 24 perkara telah diputus oleh majelis hakim. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tuban Ahmad Solihin mengatakan, proses perceraian bagi ASN umumnya memakan waktu lebih lama dibanding masyarakat umum.

Hal itu disebabkan adanya kewajiban administratif berupa izin dari pejabat berwenang.

“Perceraian ASN ini prosesnya memang lebih lama, karena harus ada izin dari atasan dan dilakukan sesuai prosedur,” ujar Solihin.

Dia menjelaskan, ASN yang mengajukan gugatan cerai wajib melampirkan surat izin dari pejabat atau atasan di instansi tempatnya bekerja.

Sementara ASN yang menjadi pihak tergugat juga harus menyertakan surat keterangan atau rekomendasi dari pejabat terkait.

Namun, tidak semua pemohon melengkapi persyaratan tersebut. Dari 75 perkara yang masuk, tercatat 13 ASN penggugat tidak menyertakan surat izin pejabat.

Selain itu, terdapat 11 ASN yang menjadi tergugat juga tidak melampirkan keterangan atau rekomendasi dari atasannya.

Menurut Solihin, proses memperoleh izin pejabat kerap memakan waktu hingga berbulan-bulan karena harus melalui sejumlah tahapan. Kondisi ini berdampak langsung pada lamanya penanganan perkara di pengadilan.

“Jika berkas belum dilengkapi izin, prosesnya menunggu. Sebaliknya, jika sejak awal izin atau rekomendasi sudah ada, putusan majelis hakim bisa lebih cepat,” katanya.

Apabila ASN tetap mengajukan perceraian tanpa izin atasan, Pengadilan Agama akan menyurati instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

Sebab, ada konsekuensi administratif yang dapat diterima ASN jika melanggar ketentuan tersebut. “Bisa berupa mutasi ke daerah tertentu atau sanksi lainnya,” ujar Solihin.

Terkait penyebab perceraian, Solihin menyebut faktor ekonomi masih menjadi alasan dominan.

Meski memiliki penghasilan tetap, perbedaan kebutuhan dan pengelolaan keuangan kerap memicu konflik rumah tangga di kalangan ASN.

Dari seluruh perkara perceraian ASN sepanjang 2025, cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri mendominasi.

Tren tersebut berlanjut di awal 2026. Hingga Februari ini, Pengadilan Agama Tuban telah menerima 20 perkara cerai ASN, satu di antaranya telah diputus dan kembali merupakan cerai gugat.

“Polanya masih sama,” pungkas Solihin. (saf/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#cerai #pengadilan agama #pimpinan #ASN