RADARTUBAN – Datangnya Ramadan, seluruh tempat hiburan malam dan karaoke di Tuban dipastikan tidak beroperasi.
Pemkab Tuban melalui Satpol PP dan Damkar Tuban kembali memberlakukan larangan aktivitas hiburan malam selama bulan suci.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Sutaji menyampaikan, aturan ini diberlakukan demi menciptakan ketertiban dan kondusifitas selama Ramadan.
Dia berharap imbuan tegas ini dapat dipatuhi oleh seluruh pemilik maupun pengusaha hiburan malam di Bumi Ronggolawe.
‘’Kalau nantinya petugas atau masyarakat menjumpai adanya temuan (pelanggaran jam operasional, Red), tentu akan kami tindak tegas,’’ ujar dia saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (16/2).
Sutaji menyampaikan, pihaknya akan memasifkan patroli selama Ramadan. Tak hanya malam hari, namun juga waktu-waktu rawan lainnya.
Sasarannya tak hanya tempat hiburan malam, namun juga aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.
Tak berhenti di sana. Imbauan juga diarahkan kepada warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang tetap buka pada siang hari.
‘’Kami imbau kepada pemilik warung untuk wajib memasang tirai atau penutup. Ini bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,’’ jelas lulusan magister administrasi publik Universitas Dr Soetomo Surabaya itu.
Tak hanya fokus mengimbau tempat hiburan malam dan warung makan, Satpol PP dan Damkar Tuban juga melarang aktivitas jual-beli tuak di pinggir jalan selama Ramadan.
‘’Jika masih nekat berjualan, akan kami sidak di tempat,’’ tegas Sutaji.
Lebih lanjut dia menyampaikan, institusinya menyediakan call center aduan masyarakat melalui kanal pengaduan keresahan warga Tuban (Peragawan).
Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran.
‘’Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi, laporan warga nantinya akan langsung ditindaklanjuti petugas,’’ tandasnya.(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama