Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

PA Terima 52 Permohonan Asal-Usul Anak, Status Hukum Anak di Luar Pencatatan Negara Masih Jadi Persoalan

Shafa Dina Hayuning Mentari • Sabtu, 21 Februari 2026 | 18:35 WIB

 

Isi draft RUU KUHAP.
Isi draft RUU KUHAP.

RADARTUBAN –Status hukum anak yang lahir di luar pencatatan negara masih menjadi persoalan di Kabupaten Tuban.

Sepanjang 2025, Pengadilan Agama (PA) Tuban mencatat sebanyak 52 permohonan penetapan asal-usul anak diajukan untuk memperoleh pengakuan legalitas.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 permohonan telah diputus oleh majelis hakim. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tuban Ahmad Solihin menjelaskan, permohonan asal-usul anak tidak semata-mata diajukan oleh pasangan yang menjalani pernikahan siri.

Permohonan juga datang dari mereka yang memiliki anak di luar ikatan pernikahan.

Selama ini, persoalan asal-usul anak kerap dipersepsikan semata akibat praktik nikah siri. Namun, menurut Solihin, realitas di lapangan jauh lebih kompleks. Perkara tersebut juga mencakup kasus penelantaran anak maupun anak yang lahir tanpa diketahui identitas orang tuanya.

“Tidak semua asal-usul anak dikarenakan nikah siri. Ada kasus di mana bayi diletakkan di rumah warga karena ibunya enggan mengasuh. Dalam kondisi ini, anak akan ditetapkan sebagai anak negara," jelas pria asal Lamongan itu.

Solihin menambahkan, penetapan asal-usul anak oleh pengadilan memiliki amar putusan yang beragam, bergantung pada fakta yang terungkap di persidangan.

Status tersebut, antara lain, anak sah, anak kandung, anak negara jika kedua orang tuanya tidak diketahui, serta anak biologis apabila orang tua mengandung terlebih dahulu sebelum menikah.

“Jadi itu semua status dari asal-usul anak,” tegasnya.

Persoalan lain kerap muncul dalam kasus pengangkatan anak oleh kerabat. Anak angkat memang dapat dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) dan pada awalnya tidak menimbulkan persoalan administratif.

Namun, masalah baru muncul ketika anak tersebut akan melangsungkan pernikahan, sehingga harus kembali mengajukan penetapan asal-usul anak ke Pengadilan Agama.

Adapun bagi pasangan yang menikah siri, Solihin menjelaskan, diperlukan isbat nikah melalui putusan majelis hakim untuk memastikan apakah pernikahan yang dilakukan secara agama telah memenuhi syarat hukum.

“Jadi seharusnya, setelah menikah siri harus cepat-cepat menikah secara negara agar tidak mengajukan asal-usul anak. Sebenarnya nikah siri memang tidak direkomendasikan, karena urusannya akan lebih panjang,” ujarnya.

Permohonan asal-usul anak, menurut Pengadilan Agama Tuban, menjadi salah satu instrumen hukum untuk memastikan hak-hak sipil anak tetap terlindungi meskipun lahir di luar pencatatan negara.(saf/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tuban #pernikahan siri #pengadilan agama #permohonan asal usul anak