RADARTUBAN – Perubahan status dari honorer menjadi tenaga alih daya belum sepenuhnya menghadirkan kepastian bagi para pekerja di lingkungan Pemkab Tuban. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, mereka masih dihantui tanda tanya soal hak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Sejumlah tenaga alih daya mengaku belum menerima informasi resmi terkait kepastian pencairan THR tahun ini. Salah seorang pekerja di salah satu dinas menyebut, hingga kini belum ada pemberitahuan dari perusahaan maupun instansi terkait.
“Kalau tahun lalu saat masih honorer dapat Rp 100 ribu. Tahun ini belum tahu,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Rabu (26/2).
Dia menambahkan, keterlambatan pembayaran gaji pada awal Februari lalu membuatnya tak terlalu berharap. Gaji yang semestinya diterima di awal bulan baru cair pada 8–9 Februari. “Jadi memang belum tahu,” imbuhnya.
Baca Juga: Perusahaan Tak Bayar THR? Menaker Siapkan Tim Pengawas untuk Tindak Tegas
Apabila THR tidak diberikan, ia mengaku hanya bisa menerima keadaan. Selama menjadi honorer, dirinya terbiasa tanpa tunjangan hari raya dan merasa tak memiliki posisi untuk menuntut. “Intinya sabar,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan perusahaan pihak ketiga yang menaungi tenaga alih daya semestinya memenuhi kewajiban pembayaran THR. Sebagai pemberi kerja, perusahaan tetap terikat regulasi ketenagakerjaan.
Dia merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak atas THR yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Seharusnya mereka wajib membayar kewajiban itu. Tidak boleh tiba-tiba tidak membayar dengan alasan baru merekrut,” tegasnya.
Roni—sapaan akrabnya—menilai persoalan ini perlu dicermati agar tidak menimbulkan keresahan. Komisi II DPRD Tuban, lanjut dia, akan mendalami aspek regulasi untuk memastikan apakah tenaga alih daya di lingkungan pemkab secara hukum berhak atas THR.
“Kami akan lakukan pendalaman regulasi. Jika memang wajib, maka pihak ketiga harus memberikan tunjangan tersebut,” pungkasnya. (fud/ds)