Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Program CSR Penggemukan Sapi Seret Puluhan Warga Sawir ke Daftar Hitam Bank

Andreyan (An) • Selasa, 3 Maret 2026 | 14:00 WIB

Pemdes Sawir bersurat resmi desak percepatan penyelesaian masalah CSR.
Pemdes Sawir bersurat resmi desak percepatan penyelesaian masalah CSR.

RADARTUBAN – Program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) yang semula digadang-gadang menyejahterakan warga, kini menyisakan persoalan.

Kolaborasi penggemukan sapi antara PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) dan Koperasi Wahyu Mitra Utama (WMU) di Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, justru menyeret puluhan warga dalam status debitur bermasalah.

Program yang dimulai pada 2017 itu awalnya menyasar warga sebagai penerima manfaat. Namun, sejumlah warga kini tercatat dalam daftar hitam perbankan.

Ironisnya, sebagian dari mereka mengaku tidak pernah secara sadar menandatangani perjanjian kredit.

Kasus ini terungkap ketika beberapa warga hendak mengajukan pinjaman untuk kebutuhan Ramadan. Pengajuan mereka ditolak karena sistem perbankan menunjukkan adanya tunggakan.

“Saya tidak pernah tanda tangan pinjaman di bank, tapi nama saya disebut punya tunggakan. Ini sangat merugikan bagi kami yang tidak tahu apa-apa,” ujar AT, inisial salah satu warga penerima manfaat program.

Menurut AT, dia hanya mengikuti sosialisasi program yang disebut sebagai bantuan CSR. Warga diminta mengumpulkan dokumen.

Termasuk surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), melalui bagian Community Relations (Comrel) perusahaan.

Setelah itu, dia tidak pernah mendapat penjelasan rinci mengenai risiko hukum maupun skema pembiayaan yang melibatkan pihak ketiga, termasuk bank.

“Tidak tahu jika akibatnya jadi seperti sekarang ini,” katanya.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Tuban menyebutkan, terdapat sekitar 79 warga yang tercatat sebagai penerima manfaat program penggemukan sapi.

Dari jumlah tersebut, sekitar 22 kasus telah diselesaikan oleh perusahaan, sementara sisanya belum memperoleh kejelasan.

Penjabat Kepala Desa Sawir Clara Wanalita membenarkan persoalan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Senin (2/3), dia menyatakan bahwa pemerintah desa tidak mengetahui secara detail perjanjian awal program yang telah berjalan cukup lama itu.

“Perjanjian awalnya kami kurang tahu, karena program tersebut sudah cukup lama. Kami juga telah berkomunikasi dengan pihak terkait untuk segera menuntaskannya secepat mungkin,” ujarnya.

Pemerintah desa, kata Clara, telah melayangkan surat resmi kepada perusahaan guna mempercepat penyelesaian masalah.

“Kami telah bersurat secara resmi, untuk mempercepat prosesnya. Agar warga Desa Sawir tidak dirugikan secara terus menerus. Terlebih keluhan para warga bisa segera tertangani,” tegasnya.

Sementara itu, Corporate Communication Regional 3 PT Solusi Bangun Indonesia Ario Patra Nugraha menjelaskan bahwa program pertanian terpadu tersebut merupakan kolaborasi antara perusahaannya, Bank Syariah Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan WMU.

Program itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama pengembangan pertanian terpadu di Desa Sawir pada 2017.

Ario menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait peserta program yang masuk daftar hitam perbankan.

Menurut dia, perusahaan telah memfasilitasi pertemuan antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan warga untuk mencari solusi. Selain itu, PT SBI juga telah melayangkan somasi kepada WMU.

“Kami telah melayangkan somasi kepada pihak WMU, untuk melakukan iktikad baik menyelesaikan kewajiban kepada warga penerima manfaat,” ujarnya.

Hingga kini, sebagian warga masih menunggu kepastian.

Program yang semula diharapkan menjadi pengungkit ekonomi desa justru meninggalkan persoalan administratif dan finansial yang belum sepenuhnya terselesaikan.(an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #tambakboyo #Solusi Bangun Indonesia #SBI #CSR