RADARTUBAN – Suasana ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tuban mendadak sunyi ketika Djono, 75, terdakwa kasus pembunuhan mengungkap pengakuan yang mencengangkan di depan majelis hakim, Selasa (3/3).
Di kursi pesakitan, lansia asal Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar itu mengakui peristiwa berdarah yang terjadi pada 22 September 2025 lalu telah direncanakan sejak lama.
Persidangan tersebut beragenda pemeriksaan terdakwa. Merasa tersudutkan dengan pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim, terdakwa akhirnya buka suara.
Dengan pengucapan yang terbata-bata, Djono mengungkapkan sebelum menghabisi nyawa Wadju, 77, dirinya terlebih dahulu melakukan praktik kepercayaan tradisional, yakni menghitung weton korban.
Terdakwa menentukan hari yang diyakini sebagai hari sial korban yang masih tetangganya sendiri sebelum melancarkan aksi pembacokan.
‘’Weton hari apesnya Senin Pahing, tepat di hari itu (22 September 2025, Red),’’ ungkap Djono di persidangan.
Fakta tersebut sontak membuat seisi pengunjung ruang sidang terbelalak. Djono juga menuturkan jika motif pembunuhan yang dilakukannya itu dipicu api cemburu yang telah dipendamnya puluhan tahun.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Aditya Nugraha, Djono mengaku cemburu sejak 1980. Pada masa itu, dirinya sakit hati melihat sang istri digoda oleh korban.
Perasaan sakit hati itu membekas bertahun-tahun hingga berujung dendam kesumat yang berbuntut pada perasaan ingin membalaskan perlakuan korban.
Djono mengaku jika hasrat ingin menghabisi nyawa korban sudah sejak lama ingin dilancarkan, namun tak kunjung terlaksana.
Berbekal sabit yang setiap hari digunakan, Djono akhirnya nekat melakukan pembacokan terhadap korban. Sabetannya itu mengenai kaki kanan Wadju hingga menyebabkan korban kehilangan banyak darah, sampai nyawanya tak tertolong.
Pernyataan runut yang disampaikan terdakwa di ruang sidang membuat jalannya sidang berlangsung lebih cepat.
‘’Keterangan terdakwa cukup jelas, maka untuk agenda sidang berikutnya pada tahap penuntutan,’’ I Made Aditya.
Atas perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 458 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan biasa dan atau pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP subsidair 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. (an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama