RADARTUBAN – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban memastikan bahwa selama 2025 tidak ada kontraktor yang terkena putus kontrak.
Pernyataan ini disampaikan menyusul daftar balcklist dua kontraktor asal Tuban di laman INAPROC Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
‘’Insyaallah selama 2025 tidak ada pekerjaan yang putus kontrak,’’ ujar Kepala Dinas PUPRPRKP Tuban Agung Supriyadi kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (4/2).
Agung menjelaskan, dua kontraktor asal Tuban yang masuk daftar hitam tersebut bukan karena putus kontrak, melainkan mengundurkan diri sebelum pekerjaan di mulai. Artinya, belum ada tanda tangan kontrak dan belum ada pekerjaan fisik di lapangan.
‘’Yang bersangkutan tidak berkenan tanda tangan kontrak setelah diumumkan sebagai pemenang tender. Karena itu, keduanya di-blacklist, tapi bukan karena putus kontrak,’’ jelas pejabat asal Kecamatan Bangilan itu.
Disinggung soal status kontrak di laman SPSE yang dinyatakan tender sudah selesai, Agung membenarkan status lelang tersebut.
Dia menjelaskan, proses tender memang sudah selesai dari tahap pengumuman hingga ditetapkan pemenang.
Hanya saja, ketika sudah ditetapkan pemenang, pihak rekanan tidak berkenan untuk tanda tangan. ‘’Proses tendernya memang sudah selesai, tapi tidak dikerjakan,’’ jelasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasar data yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Tuban di laman INAPROC SPSE, sedikitnya dua kontraktor asal Bumi Ronggolawe yang mendapat catatan buruk.
Yakni, CV Arta Mulia dan CV Bima Sakti. Keduanya merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek sumber daya air (SDA) pada DPUPRPRKP Tuban.
CV Arta Mulia mengerjakan proyek perkuatan tebing senilai Rp 1,8 miliar di Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo.
Sedangkan CV Bima Sakti menangani proyek saluran paket tiga senilai Rp 1,4 miliar di Desa Patihan-Ngadirejo, Kecamatan Widang.
Keduanya “didakwa” melanggar Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf f. Dalam deskripsi pelanggarannya, kedua rekanan tercatat mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak dengan alasan yang tidak dapat terima.
Dengan begitu, baik CV Arta Mulia dan CV Bima Sakti dikenai sanksi blacklist selama satu tahun—dari tanggal 26 Februari 2026-27 Februari 2027. Artinya, selama satu tahun dilarang mengikuti lelang proyek pemerintah.(tok)
Editor : Yudha Satria Aditama