RADARTUBAN - Pekerja yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran tahun ini diminta tidak ragu melapor.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur telah membuka posko aduan THR sejak 25 Februari untuk mengantisipasi potensi pelanggaran hak pekerja selama Ramadan.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jatim Subkorwil Tuban Erni Kartikasari mengatakan, posko dibuka selama 21 hari di Kantor Pengawas Ketenagakerjaan yang berlokasi di BLKI Tuban, Jalan Wahidin Sudirohusodo.
“Silakan datang ke posko jika memang ada masalah terkait THR,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Menurut Erni, pembukaan posko merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawal pemenuhan hak pekerja menjelang hari raya.
Pekerja yang belum menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan dapat menyampaikan laporan. “Kami siap memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan,” katanya.
Dia mengakui, setiap tahun selalu ada potensi persoalan THR. Umumnya dipicu kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik, sehingga pembayaran tidak dilakukan secara penuh atau tepat waktu.
Tahun lalu, kata dia, sejumlah laporan sempat masuk. Namun, setelah dilakukan komunikasi dan mediasi, permasalahan dapat diselesaikan. “Jadi laporan yang masuk bisa diselesaikan,” ujarnya.
Apabila terdapat aduan, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi. Perusahaan akan dimintai klarifikasi terkait alasan tidak membayarkan THR. Setelah diketahui pokok persoalan, solusi akan dirumuskan agar tidak merugikan salah satu pihak.
“Ketika diketahui masalahnya, maka akan dicari solusi terbaik apa untuk kedua belah pihak,” katanya.
Hingga awal Maret, belum ada laporan yang masuk. Erni memerkirakan potensi aduan biasanya meningkat mendekati hari raya, terutama sekitar sepekan sebelum Lebaran
. “Kami akan terus buka posko aduan ini hingga 17 Maret nanti,” ujarnya.(fud/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama