Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Baru Seperempat UMKM di Tuban Kantongi Sertifikat Halal, Tenggat Oktober 2026 Makin Dekat

Shafa Dina Hayuning Mentari • Sabtu, 7 Maret 2026 | 17:00 WIB

USAHA: Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berjualan di sekitar GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban.
USAHA: Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berjualan di sekitar GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban.

RADARTUBAN- Tenggat kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 tinggal menghitung bulan.

Namun, kesiapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih jauh dari ideal.

Data terbaru menunjukkan, dari sekitar 52 ribu pelaku usaha yang terdaftar, baru 14.900 UMKM yang telah mengantongi sertifikat halal.

Angka itu baru sekitar seperempat dari total pelaku usaha yang seharusnya memenuhi kewajiban tersebut.

Pengawas Jaminan Produk Halal, Nuristiana Izzatul Islamiyah, menilai rendahnya capaian tersebut dipengaruhi minimnya kesadaran pelaku usaha.

Sebagian UMKM menilai sertifikasi halal belum mendesak karena produk mereka tetap diminati pasar meski belum berlabel halal.

“Letak tantangannya memang pada pemikiran pelaku usaha. Banyak yang merasa dagangannya sudah laris tanpa embel-embel halal. Padahal kami sudah menyediakan fasilitas pendaftaran sertifikat halal gratis, bahkan pengurusannya bisa dibantu pendamping halal,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Perempuan yang akrab disapa Risti itu menambahkan, sebagian pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi diduga berasal dari kelompok usia lanjut.

Mereka cenderung enggan mengurus berbagai persyaratan administrasi yang dianggap merepotkan.

Padahal, menurut Risti, sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan administrasi. Label tersebut juga menjadi jaminan higienitas produk sekaligus bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dia menjelaskan, proses sertifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh rantai produksi memenuhi standar halal. Mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, hingga penyimpanan produk dipastikan bebas dari unsur haram maupun najis.

Selain itu, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan daya saing produk. Produk yang telah terverifikasi halal memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau pasar yang lebih luas serta meningkatkan nilai jual.

Kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober mendatang tidak hanya menyasar produk makanan dan minuman.

Aturan tersebut juga mencakup jasa penyembelihan dari skala mikro hingga besar, produk kosmetik, serta jamu.

Ke depan, kewajiban itu bahkan akan diperluas secara bertahap ke produk yang lebih kompleks seperti alat kesehatan dan obat-obatan.

Risti menegaskan, proses pendaftaran saat ini telah dipermudah dan dapat dilakukan secara daring. Pelaku usaha juga dapat meminta bantuan pendamping halal yang tersebar di Kabupaten Tuban.

“Fasilitas sudah tersedia, bahkan gratis. Sekarang tinggal kesadaran dari pelaku usaha itu untuk menjamin produknya. Ini juga sebagai bentuk komitmen mereka untuk memberikan kenyamanan dan keamanan produk bagi konsumen,” ujarnya.(saf/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tuban #UMKM #oktober #sertifikat halal