RADARTUBAN – Kasus yang menjerat Warto, petani asal Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, masih bergulir di kepolisian.
Laporan yang diajukan pemilik UD Kios Pupuk Koro, Ali Mas’ud, pada pertengahan Februari lalu kini tengah ditangani Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban dan telah memasuki tahap penyelidikan.
Kanit Tipidek Satreskrim Polres Tuban Iptu M. Imam Wahyudi mengatakan, penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan untuk memperoleh gambaran utuh peristiwa yang dilaporkan tersebut.
“Kemarin kami sudah meminta keterangan dari pelapor dan beberapa saksi,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Selasa (10/3).
Setelah tahap itu, polisi berencana meminta keterangan dari pihak terlapor.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri duduk perkara dugaan perampasan pupuk bersubsidi tersebut.
“Salah satunya nanti mengarah untuk pemanggilan pada terlapor untuk dimintai keterangan,” kata Imam.
Namun, dia belum memastikan waktu pemanggilan terhadap Warto. Meski demikian, penyidik memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan dan akan terus berkembang.
“Nanti setiap minggu pasti akan ada perkembangan baru, dan nanti bisa di-update,” imbuhnya.
Di sisi lain, keluarga Warto mengaku belum menerima informasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Zainab, putri Warto mengatakan, hingga kini pihak keluarga belum mendapatkan pemberitahuan apa pun dari kepolisian.
“Sementara ini belum ada pemberitahuan apa pun,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada surat panggilan dari Polres Tuban yang diterima keluarganya.
“Ini juga belum ada panggilan sama sekali,” katanya.
Sebelumnya, Warto dilaporkan Ali Mas’ud karena diduga mengambil pupuk bersubsidi dari kios miliknya.
Peristiwa itu terjadi ketika Warto membutuhkan pupuk untuk tanaman jagungnya yang telah memasuki masa pemupukan.
Saat itu, nama Warto tidak tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi pada Januari dan Februari.
Karena kebutuhan mendesak, dia tetap mengambil pupuk dari kios tersebut dengan maksud membayar.
Kini, Warto dan keluarganya menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.(fud/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama