Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kasus Penggelapan Sewa Lahan, Kades Tingkis Dituntut 1 Tahun Penjara

Andreyan (An) • Minggu, 15 Maret 2026 | 18:00 WIB

Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan saat digiring menuju mobil tahanan selepas menjalani sidang di PN Tuban.
Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan saat digiring menuju mobil tahanan selepas menjalani sidang di PN Tuban.

RADARTUBAN – Perkara dugaan penggelapan uang sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto, segera memasuki babak akhir.

Dalam beberapa hari ke depan, kepastian hukum terhadap terdakwa akan ditentukan melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pada Senin (16/3). Putusan tersebut menjadi penentu nasib Agus Susanto setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Reza Marinda menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan di Ruang Garuda PN Tuban pada Kamis (12/3).

Proses hukum perkara ini sempat berjalan cukup alot sebelum akhirnya kedua pihak sepakat menempuh jalan damai. Sebelum pembacaan tuntutan, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian yang dialami para korban.

Di hadapan majelis hakim, uang dengan total sekitar Rp 92 juta akhirnya dikembalikan kepada para korban. Pengembalian tersebut sekaligus diikuti dengan penandatanganan perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum terdakwa, Sutanto Wijaya menyatakan pihaknya menghormati tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Namun, dia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan putusan.

Menurut dia, selama proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif dan telah berupaya memulihkan kerugian para korban.

“Termasuk kerugian para korban telah sepenuhnya dipulihkan. Seharusnya ini menjadi pertimbangan hakim sebelum melayangkan vonis putusan,” ujar Sutanto.

Di sisi lain, kuasa hukum para korban, Khoirun Nasihin, menegaskan bahwa pengembalian kerugian tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut. Dia berharap majelis hakim tetap menjatuhkan putusan secara objektif.

“Dalam perkara ini terdakwa terbukti bersalah dan mengakui kesalahannya. Tentu ini sudah cukup bagi majelis hakim untuk menentukan vonis yang tepat untuk memberikan efek jera kepada terdakwa,” katanya.

Kini, perkara yang melibatkan kepala desa tersebut tinggal menunggu putusan majelis hakim. Vonis pengadilan akan menjadi penutup proses hukum yang sejak awal memicu perhatian masyarakat Singgahan itu.(an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#pengadilan negeri #PN #montong #vonis #kades