RADARTUBAN – Setelah beberapa hari menunggu dengan harap-harap cemas, kemarin (16/3), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu (PW) di lingkup Pemkab Tuban akhirnya bisa tersenyum lega.
Itu menyusul kepastian penandatanganan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi PPPK PW.
Semula, sebagian PPPK PW merasa ragu dengan kabar gembira yang dikirim melalui WhatsApp tersebut. Pasalnya, batas maksimal pencairan THR H-7 Lebaran telah berlalu.
Dalam pesan tersebut, setiap PPPK PW diminta untuk menghubungi bagian Spj (surat pertanggungjawaban) gaji di masing-masing kecamatan atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tanda tangan Spj.
‘’Awalnya, kami ragu, tapi ternyata benar. Mungkin, karena PPPK PW beda dengan PNS dan PPPK penuh waktu, sehingga pencairan THR-nya beda. Tapi apa pun itu, kami sangat bersyukur,’’ kata AK, inisial salah satu PPPK PW di SMPN.
AK mengungkapkan, kemarin sebelum pukul 10.00 merupakan batas terakhir penandatanganan Spj pencairan THR. Jika ingin THR-nya cair, maka setiap PPPK PW wajib tanda tangan sebelum batas tenggat berakhir.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, lantaran baru bekerja beberapa bulan, maka THR PPPK PW dihitung secara proporsional berdasar masa kerja dengan menggunakan rumus: bulan berjalan dibagi 12 dikali gaji pokok.
‘’Karena SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas) kami terhitung mulai Januari 2026, sehingga baru dua bulan (Januari-Februari), Maret belum dihitung,’’ jelasnya.
Meski THR yang diterima hanya dua bulan bekerja, AK dan PPPK PW lainnya sangat bersyukur. Setidaknya, hak tunjangan hari raya tetap diterima. ‘’Berapa pun itu, harus kami syukuri. Toh, kami juga baru bekerja dua bulan,’’ tandasnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo membenarkan ihwal kepastian THR untuk PPPK PW, dan saat ini proses pencairan.
Arif menyampaikan, khusus untuk THR PPPK PW dibayar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sebab gaji PPPK PW tidak masuk pos belanja pegawai, melainkan belanja jasa yang dibiayai pemerintah daerah.
‘’Pemberian THR bagi PPPK PW ini sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026,’’ ujarnya sekaligus berharap THR yang diterima PPPK PW bisa bermanfaat.(tok)
Editor : Yudha Satria Aditama