Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kades Tingkis Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Penggelapan Sewa Lahan PT SBI

Yudha Satria Aditama • Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10 WIB

 

Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan Agus Susanto, terdakwa kasus dugaan penggelapan uang sewa lahan PT SBI digiring menuju mobil tahanan setelah mengikuti sidang di PN Tuban.
Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan Agus Susanto, terdakwa kasus dugaan penggelapan uang sewa lahan PT SBI digiring menuju mobil tahanan setelah mengikuti sidang di PN Tuban.

 RADARTUBAN – Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis penjara selama sepuluh bulan kepada Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto, dalam perkara dugaan penggelapan uang sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).

Putusan dibacakan dalam sidang di PN Tuban, kemarin (16/3).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu digelar di Ruang Sidang Garuda dan dipimpin hakim tunggal Marcelino Gonzales Sedyanto Putro. Agus Susanto yang duduk di kursi terdakwa tampak tenang mengikuti jalannya persidangan.

Dia bahkan beberapa kali melempar senyum kepada awak media yang meliput.

Persidangan berlangsung singkat, namun tetap menyedot perhatian publik. Ruang sidang dipenuhi pengunjung. Sebagian besar warga Desa Tingkis serta para korban yang ingin menyaksikan langsung pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Agus Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Dia dijatuhi hukuman penjara sepuluh bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima tanpa mengajukan keberatan.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, antara lain,  perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materiil bagi para korban serta mencederai kepercayaan masyarakat, mengingat terdakwa menjabat sebagai kepala desa.

Sementara hal yang meringankan, antara lain, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan kerugian sebesar Rp 92,8 juta kepada sembilan orang korban.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim.

Menurut dia, keputusan tersebut diharapkan dapat meredam gejolak yang sebelumnya muncul di tengah masyarakat Desa Tingkis.

“Kami memandang putusan hakim harusnya bisa sedikit lebih ringan, tapi secara keseluruhan klien kami pun telah menerima vonis tersebut.

Artinya, ini adalah sebuah bentuk tanggung jawab yang akan ditunaikan atas perbuatan yang sebelumnya dipandang sebagai bentuk pelanggaran oleh masyarakat,” ujarnya.

Engki juga menyinggung perintah jaksa penuntut umum untuk melakukan penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan sejumlah perangkat desa yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

“Perintah di persidangan wajib dipenuhi, itu menjadi keharusan yang sifatnya imperatif. Fakta di persidangan mengungkapkan adanya peran-peran perangkat desa, maka harusnya ada pengusutan secara terang,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Khoirun Nasihin, menilai putusan tersebut menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah di mata hukum.

“Para klien kami pun sudah menerima vonis itu, semoga hukuman tersebut bisa memberikan efek jera terhadap terdakwa dan ke depannya tidak kembali melakukan perbuatan yang merugikan warganya sendiri,” ujarnya.(an/ds)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#PT SBI #kepala desa #Solusi Bangun Indonesia