RADARTUBAN – RSUD dr. R. Koesma Tuban sepertinya tak lekang didera masalah.
Belum kelar mengatasi tekanan fiskal yang memicu pemangkasan tenaga kesehatan (nakes) secara besar-besaran, lalu persoalan krisis dokter spesialis yang menyebabkan ditutupnya layanan klinik jantung, hingga antrean pasien yang begitu panjang, serta beberapa persoalan lain yang dikeluhkan pasien.
Kini, berembus kabar dugaan praktik transaksi obat di luar prosedur apotek yang diduga dilakukan oknum pegawai rumah sakit.
Dugaan praktik lancung yang dilakukan oleh oknum pegawai rumah sakit itu dikuatkan oleh Surat Edaran (SE) Direktur Nomor: 100.3.4.4/122/414.102.01/2026 tentang Larangan Penarikan Biaya di Luar Ketentuan dan Pemberian Arahan Pembelian Obat/Vitamin/Suplemen di Luar Instalasi Farmasi RSUD.
SE dimaksud merupakan tindak lanjut adanya pengaduan terkait pasien BPJS Kesehatan. Dalam laporannya, pelapor atau pasien BPJS diarahkan untuk membeli vitamin/suplemen secara mandiri oleh oknum petugas di klinik rawat RSUD tanpa melalui prosedur farmasi secara resmi.
Sebagai langkah tegas menyikap praktik di luar prosedur, dokter penanggung jawab layanan diinstruksikan untuk menjaga kepatuhan formularium atau memberikan daftar obat yang telah disetujui; dilarang keras memberikan arahan atau saran kepada pasien untuk membeli obat, vitamin atau suplemen di luar instalasi farmasi rumah sakit.
Termasuk pembelian melalui koperasi atau pihak ketiga lainnya; serta melakukan transparansi terapi dan tidak diperkenankan melakukan transaksi tunai di area klinik rawat jalan.
Instruksi juga tujukan kepada petugas klinik rawat jalan dengan mengedepankan integritas pelayanan; prosedur administrasi; dan dilarang memungut biaya apa pun dalam bentuk tunai di ruang pemeriksaan dengan alasan apa pun.
Tidak ketinggalan menjadi atensi adalah seluruh karyawan dan pengurus koperasi rumah sakit. Instruksinya, koperasi karyawan dilarang keras memperjualbelikan obat keras, vitamin, atau suplemen kesehatan bersifat klinis.
Serta dilarang keras melakukan kesepakatan pribadi dengan medical representatif (medrep) untuk memasarkan produk tertentu langsung kepada pasien; dan setiap karyawan wajib melaporkan jika melihat adanya praktik transaksi obat ilegal atau tidak resmi di lingkungan RSUD.
Melihat tegas dan masifnya instruksi tersebut, manajemen rumah sakit seakan melihat bahwa praktik jual beli obat/vitamin/suplemen di luar prosedur ini merupakan masalah yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi.
Hal ini juga seakan menegaskan bahwa manajemen RSUD penuh persoalan.
Dan, persoalan tersebut seakan sudah mengakar hingga pelayanan tingkat dasar, sehingga perlu dilakukan penertiban secara masif pula.
Plt Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban dr. Abdul Rochman membenarkan ihwal problem yang sangat serius tersebut. Dia mengungkapkan, manajemen RSUD menerima aduan tersebut melalui BPJS Kesehatan Tuban.
Dan, setelah itu langsung melakukan tindak lanjut berupa klarifikasi dengan petugas terkait. Tepatnya pada kejadian tertanggal 11 Maret 2026.
Lebih lanjut, Rochman menyampaikan, dari penelusuran berdasarkan hasil klarifikasi, dia mengakui telah ditemukan adanya arahan untuk pembelian vitamin berupa suplemen herbal di luar apotek resmi RSUD.
‘’Arahan itu merupakan inisiatif pribadi petugas klinik kepada pasien, dan bukan merupakan bagian dari kebijakan resmi rumah sakit,’’ ujar Rochman sekaligus menegaskan bahwa praktik di luar prosedur itu murni ulah oknum petugas rumah sakit.
Rochman menambahkan, selain melakukan klarifikasi terhadap oknum petugas rumah sakit, pihak manajemen juga melakukan klarifikasi kepada pasien/keluarga dan Kepala BPJS Kesehatan Tuban.
‘’Setelah kami klarifikasi, sudah ada saling memahami dan saling pengertian,’’ jelasnya.
Atas tindakan yang merugikan rumah sakit tersebut, tegas Rochman, manajeman akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran prosedur.
‘’Untuk petugasnya (yang terbukti melakukan pelanggaran, Red) akan kami berikan sanksi,’’ tandasnya.(tok)
Editor : Yudha Satria Aditama