RADARTUBAN – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu ragu lagi menyandang status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, mereka bakal mendapat hak yang sama seperti PPPK penuh waktu dan PNS.
Selain mendapat tunjangan hari raya (THR) secara proporsional—berdasar masa kerja, pegawai eks honorer ini juga bakal menerima gaji ke-13 atau penghasilan tambahan di luar gaji setahun yang diberikan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Hal ini menandaskan bahwa status paruh waktu tidak menghapus hak keuangannya sebagai ASN selama masa perjanjian kerja masih aktif.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diksominfo-SP) Tuban Arif Handoyo menegaskan bahwa PPPK paruh waktu memilik hak THR dan gaji ke-13 seperti PPPK penuh waktu dan PNS. Hanya saja, sumber anggarannya beda dengan PPPK paruh waktu dan PNS.
Sebagaimana diketahui, sumber anggaran PPPK paruh waktu berasal dari pos belanja jasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sementara PPPK penuh waktu dan PNS dari pos belanja pegawai yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBN).
‘’Jadi, pembayaran THR dan gaji ke-13 PPPK paruh waktu dibayarkan dari APBD,’’ kata Arif kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan, total anggaran yang disiapkan untuk membayar tunjangan hari raya dan gaji ke-13 PPPK paruh waktu sebanyak kurang lebih 635 juta.
Dan, sesuai peruntukan gaji ke-13 yang diberikan untuk membantu pendidikan anak-anak ASN, maka pencairan tambahan penghasilan setara gaji pokok dan tunjangan bulanan ini dibayarkan pada momen kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik baru.
‘’Insyaallah dibayarkan sekitar akhir Juni,’’ terang Arif.
Sebagaimana diketahui, jumlah PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Tuban sebanyak 693 orang.
Mereka ditugaskan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) hingga lembaga pendidikan sekolah dasar (SD) dan mulai aktif bertugas per 1 Januari 2026. (tok)
Editor : Yudha Satria Aditama