RADARTUBAN – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, persoalan tunjangan hari raya (THR) kembali mencuat.
Kali ini, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menemukan dugaan pembayaran THR yang tidak utuh di salah satu anak perusahaan di Tuban.
Berdasarkan laporan anggota FSPMI, hingga 14 Maret lalu, pekerja di area timbangan perusahaan tersebut belum menerima THR secara penuh.
Nilai yang dibayarkan disebut masih mengacu pada upah tahun sebelumnya, bukan gaji yang berlaku saat ini.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji menilai kondisi itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan, kata dia, seharusnya membayarkan THR berdasarkan upah terbaru, bukan angka lama.
“Sabtu lalu atau H-7 Lebaran kami sudah lapor secara online dan kami sampaikan ke disnakerin, tapi ini kok belum ada tindakan dari dinas,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Senin (17/3).
Sebelum melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, FSPMI mengaku telah lebih dulu mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak perusahaan.
Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. “Perusahaan memilih bungkam ketika diklarifikasi,” kata Duraji.
FSPMI berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti, baik dalam bentuk klarifikasi maupun langkah konkret dari instansi terkait.
Jika terbukti melanggar, perusahaan berpotensi dikenai sanksi, termasuk denda.
“Kami menunggu dinas terkait melakukan langkah seperti apa terkait masalah ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid mengaku belum menerima laporan dimaksud. “Kok, belum ada ya,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban, Erni Kartikasari menyebut selama posko aduan dibuka hingga 14 Maret, hanya dua laporan yang masuk melalui kanal pengaduan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kedua laporan tersebut berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan. Namun, menurut Erni, persoalan itu telah diselesaikan setelah pihaknya melakukan konfirmasi langsung kepada perusahaan.
“Sudah menyampaikan bukti pembayaran,” katanya.
Dia menegaskan, pihaknya hanya dapat menindaklanjuti laporan yang masuk melalui kanal resmi.
Hingga saat ini, selain dua aduan tersebut, belum ada laporan lain yang diterima.(fud/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama