Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sound Horeg Dilarang Saat Takbiran, Polres Tuban Tegaskan Aturan

Andreyan (An) • Jumat, 20 Maret 2026 | 08:46 WIB

Sound horeg yang menyemarakkan acara karnaval di wilayah Kecamatan Plumpang.
Sound horeg yang menyemarakkan acara karnaval di wilayah Kecamatan Plumpang.

RADARTUBAN – Malam takbiran yang semestinya dipenuhi lantunan takbir, dalam beberapa tahun terakhir justru diwarnai dentuman sound horeg di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Tuban.

Fenomena ini tidak hanya menggeser makna perayaan, namun juga memicu persoalan ketertiban umum.

Polres Tuban menegaskan, euforia takbir keliling tidak boleh mengabaikan aturan hukum. Seluruh aktivitas di ruang publik tetap harus tunduk pada ketentuan lalu lintas dan ketertiban lingkungan.

Kasat Intelkam Polres Tuban, Iptu Mohammad Fahrur Rozikin menyatakan, penggunaan sound system berdaya besar dalam takbir keliling tidak diperbolehkan.

“Sound horeg jelas tidak boleh (digunakan ketika takbiran, Red),” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Senin (17/3).

Menurut dia, regulasi kegiatan takbir keliling mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk modifikasi berlebihan dan kebisingan, dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 285.

Selain itu, aspek ketertiban lingkungan juga menjadi perhatian. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya pasal 265, mengatur larangan membuat kebisingan yang mengganggu ketenteraman warga, terutama pada malam hari, dengan ancaman denda.

Rozikin menegaskan, kegiatan takbiran sejatinya merupakan aktivitas keagamaan yang harus berlangsung tertib dan khidmat. Karena itu, pihaknya juga mendorong peran tokoh agama untuk memberikan imbauan kepada masyarakat.

“Kegiatan takbiran adalah kegiatan keagamaan yang harusnya tidak ada ruang terhadap pelanggaran ketertiban umum. Kami juga mendorong MUI untuk segera membuat imbauan agar dapat diperhatikan oleh masyarakat,” katanya.

Terkait sanksi bagi pelanggar, polisi memastikan akan tetap melakukan penindakan. Namun, pendekatan persuasif dan humanis tetap dikedepankan.

“Tentu akan kita tindak tegas, tetapi kita akan tetap mengedepankan imbauan dan peringatan secara humanis,” tandasnya.(an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Polres Tuban #sound horeg #takbiran #lebaran